Garut – Satuan Samapta Polres Garut berhasil mengamankan enam orang pemuda yang diduga akan terlibat aksi tawuran antar kelompok di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Kegiatan pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya potensi gangguan kamtibmas di kawasan Jalan Cipanas, Kelurahan/Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Petugas yang sedang melakukan patroli merespon cepat bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P. menjelaskan bahwa saat tim patroli tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga berasal dari dua kelompok berbeda sedang berkumpul dan sempat terlibat bentrokan.
Berkat respons cepat petugas, situasi berhasil dikendalikan sebelum berkembang menjadi aksi tawuran yang lebih besar.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga akan terlibat tawuran. Selanjutnya seluruh yang diamankan dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” ujar AKP Ardiyanto saat di temui awak media.
Dari hasil pengamanan, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak dan satu buah pisau yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Dua orang yang diamankan diketahui diduga membawa senjata tajam tersebut adalah Sdr. MM (22) dan Sdr. RG (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Selanjutnya, keenam orang yang diamankan beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Polres Garut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Melalui kehadiran Patroli Presisi, Polres Garut akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum.(Bonar)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:11 Tanggal 07 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

