Blitar- WBN -Babinsa Koramil Tipe B 0808/06 Srengat Kodim 0808/Blitar Serma Purwandi dan anggota yang lainnya, memberikan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) terhadap siswa-siswi MTs Negeri 3, bertempat di Lapangan MTs Negeri 3, Desa Maron Kec. Srengat, Kab. Blitar, Kamis (27/10/2022)
Serma Purwandi selaku pelatih menyampaikan, tujuan diberikan latihan PBB ini, adalah untuk menumbuhkan sikap jasmani yang tegap, tangkas dan disiplin. Serta secara tidak langsung, menanamkan rasa tanggung jawab.
Hal ini, sekaligus untuk menumbuhkan jiwa korsa dan taat kepada aturan serta membentuk karakter kepribadian kepada para siswa-siswi sebagai generasi penerus bangsa, kata Serma Purwandi.
Menurut Serma Purwandi, disamping itu latihan PBB tersebut juga bertujuan untuk menciptakan kekompakan, serta untuk melatih daya kosentrasi setiap individu, dan rasa solidaritas yang tinggi kepada sesama.
Pelatihan PBB diawali dengan memberikan teori, kemudian dilanjutkan dengan materi praktek, agar tertanam betul di benak para siswa-siswi tentang masalah kedisiplinan, ungkapnya.
Sementara itu Danramil Tipe B 0808/06 Srengat Kodim 0808/Blitar Kapten Inf Ariefan Deddy Santosa saat di temui menegaskan, para siswa-siswi juga terlihat sangat antusias dengan pelatihan yang diberikan oleh Babinsa ini.
Dan saat menerima teori, mereka memperhatikan dengan seksama apa yang dijelaskan oleh pelatih.
Selanjutnya Kapten Inf Ariefan berpesan, dalam pelatihan PBB di masa pandemi sekarang ini, agar senantiasa mematuhi disiplin protokol kesehatan 5M.
Dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan sekolah, pungkasnya (Denpethaz).
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Jam 15:50 Tanggal 27 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
