Ketua KPAI Apresiasi, Jajaran Polres Bogor Ungkap TPPO Berkedok Yayasan
Bogor, WBN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penghargaan kepada Polres Bogor telah berhasil melakukan pengungkapan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok yayasan sejuta anak beberapa waktu lalu.
Penghargaan tersebut di berikan secara langsung oleh ketua KPAI Arist Merdeka Sirait kepada Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Siswo De Cuellar Tarigan S.H., S.I.K.
Dalam acara peringatan HUT Komnas Perlindungan Anak Ke 24 serta HUT Polisi Selebriti ke 4. Di hotel Grandhika Iskandarsyah Jakarta Selatan, Pada Senin malam, 24 Oktober 2022.
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kami sangat mengapresiasi atas pengungkapan yang berhasil di lakukan oleh jajaran Polres Bogor terkait kasus TPPO ayah sejuta anak.
“Begitu banyak anak-anak dan orang hamil yang dapat terselamatkan atas pengungkapan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin sangat berterima kasih karena mendapat kepercayaan atas penghargaan yang di berikan KPAI ini.
“Terimakasih atas semua pihak yang juga telah mensupport atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus TPPO ini.
Penghargaan ini akan menjadi sebuah motivasi bagi saya pribadi, dan tentunya oleh semua jajaran di Polres Bogor. Untuk terus memperbaiki diri agar bisa memberikan Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup AKBP Iman Imanuddin.
Penulis: Man
Berita Lain : Satlantas Polres Bogor Mulai Tilang Elektronik dan Humanis
Ketua KPAI Apresiasi, Jajaran Polres Bogor /
Warta Bela Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 10:35 Tanggal 25 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
