Berita UtamaHeadline NewsKecelakaanLalu Lintas

Pagar Besi Berserakan di Tol Tomang Setelah Truk Trailer Terbalik

Amanda
×

Pagar Besi Berserakan di Tol Tomang Setelah Truk Trailer Terbalik

Sebarkan artikel ini
Pagar Besi Berserakan di Tol Tomang Setelah Truk Trailer Terbalik
Pagar Besi Berserakan di Tol Tomang Setelah Truk Trailer Terbalik

JAKARTA, 24 Juni 2026 – Sebuah truk trailer yang mengangkut muatan pagar besi wiremesh mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jakarta-Tangerang (Janger), tepatnya di Layang Tomang arah Tanjung Priok, Rabu pagi. Insiden tersebut menyebabkan muatan besi berserakan di jalan dan memicu kemacetan panjang hingga akses menuju Priok dan Cawang sempat ditutup sementara untuk proses evakuasi.

Truk Muatan Wiremesh Terbalik di Layang Tomang

Kecelakaan terjadi pada Rabu (24/6/2026) pagi saat sebuah kendaraan trailer yang membawa pagar besi wiremesh melintas di Layang Tomang arah Priok. Truk tersebut dilaporkan terbalik dan miring sehingga sebagian besar muatannya jatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian itu, arus kendaraan dari arah Kebon Jeruk menuju Tanjung Priok maupun Cawang tidak dapat melintas. Petugas langsung melakukan penanganan di lokasi untuk mengamankan area dan membersihkan material yang berserakan.

Informasi mengenai kecelakaan tersebut juga disampaikan oleh Jasa Marga melalui media sosial. Pengelola jalan tol mengumumkan penutupan sementara akses Gerbang Tol Tomang dari arah Kebon Jeruk menuju Priok dan Cawang demi kelancaran proses evakuasi.

Kemacetan Parah Mengular di Sekitar Lokasi

Dampak kecelakaan menyebabkan antrean kendaraan mengular cukup panjang di kawasan Layang Tomang. Kemacetan didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan truk yang terjebak di jalur tol.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, sejumlah kendaraan berat tampak berhenti total karena lalu lintas tidak bergerak. Kondisi tersebut terjadi setelah tumpahan pagar besi wiremesh menutup sebagian ruas jalan.

Selain menutup jalur di atas layang, material besi yang jatuh juga terlihat berserakan hingga ke area bawah jalan tol. Situasi itu membuat petugas harus melakukan pengamanan tambahan di sekitar lokasi.

Arus Kendaraan Dialihkan ke Jalan Arteri

Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, petugas melakukan pengalihan kendaraan ke jalur arteri di sekitar Tomang. Pengendara yang hendak menuju arah Priok maupun Cawang diminta menggunakan jalur alternatif selama proses evakuasi berlangsung.

Petugas kepolisian bersama pengelola jalan tol bekerja sama membersihkan material besi dan mengevakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan.

Polisi Pastikan Evakuasi Selesai

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyampaikan bahwa proses evakuasi tumpahan material dan kendaraan telah selesai dilakukan pada siang hari.

Menurutnya, akses lalu lintas yang sebelumnya ditutup kini sudah kembali dibuka untuk kendaraan.

“Sudah dibuka lagi, tadi evakuasi tumpahan material dampak kecelakaan di Layang Tomang,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Dengan selesainya proses evakuasi, arus kendaraan di sekitar Tol Layang Tomang secara bertahap kembali normal. Meski demikian, kepadatan sempat terjadi karena penumpukan kendaraan selama proses penanganan berlangsung.

Polisi Lakukan Pengamanan di Tol dan Jalan Arteri

Berdasarkan dokumentasi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, sejumlah personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan lokasi kecelakaan. Petugas terlihat melakukan pengaturan lalu lintas baik di jalan tol maupun jalur arteri di bawahnya.

Penutupan sementara dilakukan pada akses menuju Flyover Tomang arah Grogol untuk menghindari risiko bagi pengguna jalan selama proses pembersihan material berlangsung.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan pengendara sekaligus mempercepat proses normalisasi lalu lintas setelah kecelakaan truk trailer bermuatan wiremesh tersebut.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 22:57 Tanggal 24 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912