Berita Daerah

K3S TK Cibatu Gelar Sosialisasi Program Kerja, Sindara dan MPLS Paud 2026/2027

Abah Rohman
×

K3S TK Cibatu Gelar Sosialisasi Program Kerja, Sindara dan MPLS Paud 2026/2027

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 25 Juni 2026 – Menindaklanjuti SK KKKS TK Kec. Cibatu Nomor 800.1.11/1/201-Disdik tanggal 9 April 2026 tentang pembentukan pengurus, K3S TK Kecamatan Cibatu langsung tancap gas.

Hari Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Gedung TKIT Bina Insan Qurani, K3S TK Cibatu menggelar sosialisasi 3 agenda penting: Program Kerja K3S TK, platform SINDARA Komunitas GTK, dan MPLS PAUD.

Acara dihadiri Bapak Korwas Pendidikan Kec. Cibatu Asep Sudrajat, S.Pd., M.M., seluruh kepala sekolah TK se-Kecamatan Cibatu dari 32 lembaga, serta jajaran pengurus K3S TK.

Materi SINDARA disampaikan Ibu Juariah, S.Pd selaku Sekretaris K3S TK. Beliau paparkan cara platform ini bantu guru TK update data, berbagi praktik baik, dan akses komunitas belajar.

Sementara materi MPLS disampaikan langsung Pengawas Bina Kec. Cibatu, Ibu Hj. Siti Nenden, S.Pd. Fokusnya: MPLS PAUD yang menyenangkan, tanpa perpeloncoan, dan berpusat ke anak.

Ketua K3S TK Kec. Cibatu, Ibu Heny Hanipah, S.Pd., dalam sambutannya tekankan visi kepengurusan baru. Mari kita wujudkan K3S TK yang kompak, kreatif, bermanfaat, dan bersinergi positif demi kemajuan PAUD di Cibatu, tegasnya.

Sosialisasi ini jadi langkah awal solidnya K3S TK Cibatu. Dengan 32 lembaga kompak, mutu PAUD Cibatu diharapkan naik kelas.
(Dede Rahma Abdurohman)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f7e19f0975e8a5add13bff5499df165b | 2026

K3S TK Cibatu Gelar Sosialisasi Program Kerja, Sindara dan MPLS Paud 2026/2027

Dibuat oleh Abah Rohman pada 11:39 WIB, 25 Juni 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.