WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Arus lalu lintas di kawasan TPA Pasir Bajing, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, mengalami kemacetan cukup parah setelah sebuah truk mengalami mogok di tengah jalan, Rabu (13/05/2026).
Kondisi tersebut sempat menghambat aktivitas kendaraan dari dua arah dan menimbulkan antrean panjang.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, petugas kepolisian dengan cepat mendatangi lokasi guna melakukan penanganan agar situasi tetap aman dan kondusif.
Sesampainya di lokasi, anggota kepolisian langsung melakukan evakuasi terhadap kendaraan truk yang mogok agar tidak terus menghambat arus lalu lintas. Selain itu, petugas juga melaksanakan pengaturan lalu lintas dengan sistem buka tutup untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi di sekitar lokasi.
Berkat kesigapan petugas di lapangan, arus kendaraan perlahan kembali normal dan kemacetan dapat teratasi. Kehadiran polisi di tengah masyarakat mendapat apresiasi dari para pengguna jalan karena respons cepat dalam menangani gangguan lalu lintas tersebut.
Polisi mengimbau kepada para pengendara agar tetap berhati-hati saat melintas dan selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima guna menghindari kejadian serupa yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. (M Sopian)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Truk Mogok Picu Kemacetan Parah di TPA Pasir Bajing Leles, Polisi Sigap Lakukan Evakuasi dan Pengaturan Lalu Lintas
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 18:03 WIB, 13 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













