BakamlaPertahanan Keamanan dan KetertibanUtama

MKN Malaysia dan Bakamla Bahas Implementasi MoU

Aninggell
0
×

MKN Malaysia dan Bakamla Bahas Implementasi MoU

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

MKN Malaysia dan Bakamla RI  bahas Implementasi MoU Common Guidelines

WARTABELANEGARA, Jakarta || Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Laksma Bakamla Dr. Samuel H. Kowaas, M.Sc. CSBA membuka rapat tentang implementasi MoU Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait perlakuan terhadap nelayan oleh badan penegakan hukum kelautan Republik Indonesia dan Malaysia secara hybrid di Aula Ary Hasibuan, Mabes Bakamla RI, Kemarin.

 

Pertemuan yang diinisiasi Bakamla Republik Indonesia dan Majlis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia merupakan bentuk keseriuan Indonesia dalam hal hubungan kerja sama bilateral yang baik dengan Malaysia untuk meningkatkan kondusifitas kegiatan terkait penanganan pada insiden Unresolved Maritime Boundaries di Wilayah Perairan Kedua Negara serta dapatnya meningkatkan kesejahteraan nelayan kedua negara melalui implementasi MoU Common Guidelines.

 

“Bakamla menyadari pentingnya peningkatan komunikasi dan koordinasi para aparat penegak hukum di kedua negara. Saya yakin dengan pertemuan ini dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia,” ujar Laksma Bakamla Dr. Samuel H. Kowaas dalam sambutannya.

 

Pertemuan yang berlangsung hingga petang hari tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mengimplementasikan MoU Common Guidelines dan Common Best Practice. Hal itu semata-mata agar menciptakan kondisi laut yang ideal dan bersahabat bagi nelayan maupun masyarakat pesisir kedua negara.

 

Turut Hadir dalam daring yakni Ketua Delegasi Malaysia Tuan Hussain Bin Moh, Director Of Maritime Security And Sovereignty Division, National Security Council, Prime Minister’s Department beserta jajaran.(bakamla)

MKN Malaysia dan Bakamla RI/ wartabelanegara

Mitra Konten : pulbaket.com

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 16:28 Tanggal 23 Desember 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912