MKN Malaysia dan Bakamla RI bahas Implementasi MoU Common Guidelines
WARTABELANEGARA, Jakarta || Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Laksma Bakamla Dr. Samuel H. Kowaas, M.Sc. CSBA membuka rapat tentang implementasi MoU Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait perlakuan terhadap nelayan oleh badan penegakan hukum kelautan Republik Indonesia dan Malaysia secara hybrid di Aula Ary Hasibuan, Mabes Bakamla RI, Kemarin.
Pertemuan yang diinisiasi Bakamla Republik Indonesia dan Majlis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia merupakan bentuk keseriuan Indonesia dalam hal hubungan kerja sama bilateral yang baik dengan Malaysia untuk meningkatkan kondusifitas kegiatan terkait penanganan pada insiden Unresolved Maritime Boundaries di Wilayah Perairan Kedua Negara serta dapatnya meningkatkan kesejahteraan nelayan kedua negara melalui implementasi MoU Common Guidelines.
“Bakamla menyadari pentingnya peningkatan komunikasi dan koordinasi para aparat penegak hukum di kedua negara. Saya yakin dengan pertemuan ini dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia,” ujar Laksma Bakamla Dr. Samuel H. Kowaas dalam sambutannya.
Pertemuan yang berlangsung hingga petang hari tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mengimplementasikan MoU Common Guidelines dan Common Best Practice. Hal itu semata-mata agar menciptakan kondisi laut yang ideal dan bersahabat bagi nelayan maupun masyarakat pesisir kedua negara.
Turut Hadir dalam daring yakni Ketua Delegasi Malaysia Tuan Hussain Bin Moh, Director Of Maritime Security And Sovereignty Division, National Security Council, Prime Minister’s Department beserta jajaran.(bakamla)
MKN Malaysia dan Bakamla RI/ wartabelanegara
Mitra Konten : pulbaket.com

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 16:28 Tanggal 23 Desember 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
