Daerah

Lemahnya Monitoring Dan Evaluasi Dalam Program Makan Bergizi Gratis

Abah Rohman
0
×

Lemahnya Monitoring Dan Evaluasi Dalam Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta-7 oktober 2025 Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini memiliki tujuan mulia: memastikan setiap anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang memadai demi mendukung pertumbuhan fisik dan kecerdasan kognitif. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai, salah satunya akibat lemahnya sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang seharusnya menjadi tulang punggung keberhasilan program.

Kelemahan dalam monitoring terlihat dari tidak konsistennya pendataan penerima manfaat di berbagai wilayah. Beberapa sekolah mendapatkan distribusi makanan secara rutin, sementara sekolah lain tidak memperoleh pasokan dengan alasan administrasi dan keterbatasan logistik. Ketimpangan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan kurangnya integrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dari sisi evaluasi, belum ada mekanisme baku yang mengukur efektivitas program terhadap peningkatan status gizi peserta didik. Penilaian sering kali hanya berfokus pada capaian kuantitatif, seperti jumlah makanan yang disalurkan atau nilai anggaran yang terserap, tanpa memperhatikan kualitas dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan anak. Padahal, keberhasilan program sosial tidak cukup diukur dari angka penyaluran, melainkan dari perubahan nyata yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas publik masih rendah. Laporan hasil monitoring dan evaluasi jarang dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat sulit mengawasi jalannya program. Ketiadaan audit gizi dan pengawasan independen juga memperbesar risiko penyimpangan, baik dari segi kualitas bahan makanan maupun penggunaan dana.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem monitoring dan evaluasi melalui pendekatan berbasis data dan pelibatan berbagai pihak — termasuk sekolah, orang tua, tenaga kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat. Evaluasi yang komprehensif akan membantu memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi kegiatan administratif, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa.

Tanpa perbaikan serius pada aspek pengawasan dan evaluasi, program ini berpotensi kehilangan makna dan efektivitasnya. Apa yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak anak atas gizi yang layak, bisa berubah menjadi sekadar formalitas kebijakan tanpa dampak signifikan bagi masa depan bangsa. Dan

Tanpa pengawasan yang kuat, program ini mudah berubah menjadi sekadar seremonial politik, bukan solusi nyata. Banyak laporan menunjukkan bahwa distribusi makanan tidak merata, kualitas gizi tidak terukur, dan penggunaan anggaran sering tidak transparan. Beberapa sekolah menerima bantuan berlimpah, sementara sekolah lain tak tersentuh sama sekali.

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada sistem evaluasi yang konsisten untuk menilai dampak program terhadap status gizi anak

Program Makan Bergizi Gratis semestinya tidak hanya berhenti di meja kebijakan. Ia harus turun sampai ke meja makan anak-anak Indonesia, dengan gizi yang benar, distribusi yang adil, dan pengawasan yang ketat. Tanpa monitoring dan evaluasi yang serius, semua tinggal slogan tanpa rasa, janji tanpa bukti.

Widi Mulyadi, S.Kom., M.Si | Ketua Umum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersatu(ARIB) | Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMPN 92 Jakarta.

 

Gus sigit.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 22:22 Tanggal 07 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912