BANTUL, 21 SEPTEMBER 2026 — Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberhentikan Gerardus Permanaditya, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muntuk, Dlingo, Bantul, setelah video yang dinilai mengolok-olok korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karo, Sumatera Utara, viral dan menuai kecaman.
Pegawai SPPG Bantul Resmi Dipecat BGN
Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil tindakan tegas terhadap Gerardus Permanaditya alias Gerard Permana, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muntuk, Kemantren Dlingo, Kabupaten Bantul.
Gerardus resmi diberhentikan setelah video yang menampilkan dirinya sedang menyantap makanan sambil mengucapkan kalimat yang dikaitkan dengan kondisi korban keracunan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Keputusan pemberhentian tersebut dikonfirmasi Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, pada Senin (21/9/2026).
Gagat mengatakan pemberhentian dilakukan setelah pegawai yang bersangkutan ditangani sesuai ketentuan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga standar perilaku, etika, dan profesionalitas seluruh jajaran dalam penyelenggaraan program MBG.
Diketahui, Gagat juga menyebut Gerardus merupakan pegawai SPPG di Dlingo dan berposisi sebagai pengawas keuangan.
Video Gerardus Viral di Media Sosial
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Gerardus mengenakan kacamata sambil memegang dan menyantap potongan ayam atau chicken katsu.
Dalam video tersebut, ia tertawa kemudian melontarkan kalimat:
“Oh tidak, ingatanku hilang 70 persen.”
Video itu kemudian tersebar luas setelah diunggah ulang sejumlah akun media sosial. Salah satu akun yang ikut menyebarkan video tersebut adalah Instagram @reset.feeds pada Minggu (20/9/2026).
Ucapan mengenai hilangnya ingatan hingga 70 persen kemudian dikaitkan warganet dengan kondisi seorang siswi korban dugaan keracunan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kaitan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya beredar informasi mengenai korban yang mengalami gangguan daya ingat setelah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan MBG.
Siapa Korban yang Dikaitkan dengan Video?
Publik mengaitkan video Gerardus dengan Febiona Purba, siswi SMK Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Febiona merupakan salah satu siswa yang terdampak dalam insiden dugaan keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG pada 13 Agustus 2026.
Dalam informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik, pihak keluarga mengungkapkan bahwa Febiona mengalami trauma serta gangguan daya ingat setelah kejadian tersebut. Angka 70 persen kemudian muncul dalam pemberitaan dan menjadi bagian yang membuat ucapan dalam video Gerardus dianggap sebagai sindiran terhadap korban.
Namun, hubungan langsung antara ucapan Gerardus dan Febiona merupakan interpretasi yang berkembang di ruang publik. Gerardus sendiri sempat membuat video klarifikasi dan membantah bahwa kontennya dibuat untuk menyindir korban program MBG.
Sementara itu, laporan terbaru menyebut dua siswi dari Kabupaten Karo, Febiona Purba dan Agnesia Paruliana Silitonga, telah membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Keduanya dilaporkan telah kembali ke rumah dan bersiap melanjutkan sekolah.
Wapres Gibran Soroti Video Pegawai SPPG
Video tersebut kemudian mendapat perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengunggah kembali video tersebut melalui akun Instagram resminya dan menyayangkan pernyataan yang disampaikan pegawai SPPG tersebut.
Dalam keterangannya, Gibran mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik agar tetap aman dan ramah, khususnya bagi anak-anak yang menjadi penerima manfaat program pemerintah.
“Perkataan oknum SPPG ini sangat disayangkan. Mari kita bersama menjaga ruang publik yang aman dan ramah bagi semua. Jangan sampai anak-anak justru menjadi korban perundungan.”
Pernyataan Gibran tersebut muncul ketika video Gerardus tengah menjadi perhatian luas di media sosial. Gibran juga menyampaikan perkembangan mengenai kondisi dua siswi asal Karo yang sebelumnya menjalani perawatan di RSCM.
Pemkab Bantul Sebelumnya Minta Masalah Ditangani
Sebelum keputusan pemecatan diumumkan, Pemerintah Kabupaten Bantul juga memberikan perhatian terhadap video tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menyayangkan munculnya konten tersebut.
Pemkab Bantul menilai kejadian tersebut dapat mengganggu upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Bantul. Pemkab juga melaporkan persoalan tersebut kepada BGN.
Sebelumnya, BGN DIY telah memberikan teguran kepada pegawai dan SPPG yang bersangkutan serta meminta klarifikasi terkait video yang beredar.
BGN Tegaskan Etika dan Empati Pegawai MBG
Setelah melalui penanganan sesuai ketentuan, BGN DIY akhirnya memastikan Gerardus diberhentikan.
Gagat menegaskan bahwa bekerja dalam program MBG tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis. Setiap personel juga dituntut memiliki etika, empati, sensitivitas, serta tanggung jawab dalam berkomunikasi.
“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran bahwa bekerja dalam Program MBG tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki etika, empati, sensitivitas, dan tanggung jawab dalam berkomunikasi,” ujar Gagat.
BGN juga mengingatkan bahwa setiap kejadian yang berkaitan dengan keamanan pangan harus menjadi perhatian bersama. Ketika terdapat masyarakat atau penerima manfaat yang diduga terdampak, jajaran yang terlibat dalam program diminta mengedepankan kemanusiaan, empati, dan sikap saling menghormati.
BGN Ingatkan Pegawai Bijak Bermedia Sosial
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel SPPG agar berhati-hati ketika menggunakan media sosial.
Pernyataan pribadi yang dibuat oleh seorang pegawai dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas apabila dikaitkan dengan institusi tempatnya bekerja, terlebih ketika pegawai tersebut terlibat dalam program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
BGN menegaskan bahwa kejadian yang berkaitan dengan penerima manfaat tidak seharusnya dijadikan bahan candaan atau olok-olok. Jajaran SPPG diminta lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, keamanan pangan, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).
Pemecatan Jadi Pelajaran bagi Pelaksana MBG
Kasus pegawai SPPG Bantul ini berakhir dengan pemberhentian Gerardus Permanaditya dari lingkungan SPPG setelah video yang dibuatnya memicu polemik nasional.
BGN Regional DIY menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga standar perilaku, etika, dan profesionalitas dalam pelaksanaan program MBG.
Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sikap petugas, komunikasi publik, keamanan pangan, serta cara merespons masyarakat yang terdampak menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap program tersebut.
Dengan pemberhentian tersebut, BGN DIY berharap seluruh jajaran SPPG dapat mengambil pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 16:05 Tanggal 21 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





