DaerahUtama

Korban Dugaan Penganiayaan Dapat Pendampingan Oleh Tim Kuasa Hukum Balawangi

Avatar
0
×

Korban Dugaan Penganiayaan Dapat Pendampingan Oleh Tim Kuasa Hukum Balawangi

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Banyuwangi|WBN – TN warga desa Tembokrejo, korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh kekasihnya mencari keadilan ke Mapolsek Muncar, namun juga di dampingi oleh tim kuasa hukum BALAWANGI.

Ahmad Mukhlisin SH, kordinator tim kuasa hukum Balawangi menjelaskan bahwa” TN mendapat perlakuan dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Sempat berpacaran selama 8 bulan, entah karena permasalahan apa akhirnya antara keduanya putus, namun klien kami ini mencoba untuk ngomong baik baik di rumah terlapor, dan sempat terjadi cekcok.” ungkapnya.

Mukhlisin berharap pihak kepolisian dapat objektif dal penanganan perkara, sehingga kliennya mendapat keadilan atas kejadian ini. “kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan tindak lanjut atas kejadian yang menimpa kliennya dengan proses hukum yang berlaku secara objektif, karena dugaan penganiayaan ini menggunakan senjata tajam, dan kami meminta dari polsek menelusuri sidik jari pada pisau yang digunakan dalam kejadian ini pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Putu Ardana SH, menuturkan, “perkara dugaan penganiayaan sedang ditindaklanjuti dan kami sedang melakukan penyelidikan, kita tunggu nanti hasil gelar perkaranya.” singkatnya. (*)

Kontributor : Iwan

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 17:03 Tanggal 27 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912