Berita

Ketua PERADI Garut Syam Yousef Djojo SH,.MH Paparkan Kode Etik dan Tata Beracara BK Bersama Badan Kehormatan DPRD Garut

Taufik Hidayat
0
×

Ketua PERADI Garut Syam Yousef Djojo SH,.MH Paparkan Kode Etik dan Tata Beracara BK Bersama Badan Kehormatan DPRD Garut

Sebarkan artikel ini

 

Warta Bela Negara. Garut, 30 September 2025 — Dalam upaya memperkuat pemahaman dan pelaksanaan tata beracara kode etik di lingkungan legislatif, Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Garut, Syam Yousef Djojo, SH.,MH memberikan pemaparan mendalam mengenai tata beracara kode etik DPRD. Acara ini dilangsungkan di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Garut pada hari Selasa, 30 September 2025, dan dihadiri oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Bapak Enang, beserta anggota BK lainnya, yakni Asep Rahmat dan Putri Tantia.

Pemaparan ini merupakan bagian dari program pembinaan etika dan penguatan kelembagaan legislatif yang difasilitasi oleh Badan Kehormatan DPRD. Dalam sambutannya, Ketua BK DPRD Garut, Enang, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran anggota dewan terhadap pentingnya menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Pentingnya Tata Beracara Kode Etik

Dalam pemaparannya, Syam Yousef Djojo menekankan bahwa tata beracara kode etik merupakan pedoman formal dalam penegakan disiplin dan pengawasan etika terhadap anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa kode etik bukan hanya kumpulan aturan normatif, melainkan juga fondasi moral dan hukum yang membentuk citra serta martabat lembaga legislatif.

“Penegakan kode etik bukan sekadar soal sanksi, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif bahwa setiap anggota dewan adalah panutan bagi masyarakat,” ujar Syam. Ia juga menambahkan bahwa tata cara beracara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Prosedur Penanganan Pelanggaran Etik

Lebih lanjut, Syam memaparkan langkah-langkah prosedural dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD. Mulai dari tahap pengaduan, pemeriksaan pendahuluan, pemanggilan, hingga pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan non-intervensi dalam proses tersebut.

“Setiap tahapan harus didokumentasikan dengan baik. Prinsip praduga tak bersalah harus dipegang teguh, namun tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran etika berat yang merugikan nama baik lembaga,” jelasnya.

Interaksi Aktif dan Diskusi Dinamis

Sesi diskusi berjalan interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari anggota BK yang hadir. Asep Rahmat menanyakan tentang mekanisme penyelidikan internal jika terjadi konflik kepentingan dalam penanganan kasus etik, sementara Putri Tantia menyoroti pentingnya pelatihan berkelanjutan tentang etika legislatif untuk seluruh anggota DPRD.

Syam Yousef Djojo menyambut baik pertanyaan-pertanyaan tersebut dan menegaskan bahwa DPC PERADI Garut siap menjalin kerja sama lebih lanjut dengan DPRD, khususnya dalam penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) penanganan etik yang lebih detail dan kontekstual sesuai karakteristik lokal.

Harapan dan Penutup

Menutup acara, Ketua BK, Bapak Endang Saepudin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi Ketua PERADI Garut. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkala dan menjadi wadah refleksi moral serta penguatan fungsi pengawasan internal DPRD.

“Penegakan etika bukan hanya tugas BK, tetapi tanggung jawab seluruh anggota dewan. Kita ingin DPRD Garut menjadi contoh baik dalam hal integritas dan profesionalisme,” tuturnya.

Kegiatan ini menandai komitmen nyata DPRD Kabupaten Garut dalam membangun budaya politik yang sehat, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas tinggi.(opk)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 17:48 Tanggal 01 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912