Korupsi

Ketua GBNN Aceh Tenggara Syah Putra Apresiasi Kejari Ungkap Korupsi D.D Lembah Haji Anggaran 2022-2023

Abah Rohman
1
×

Ketua GBNN Aceh Tenggara Syah Putra Apresiasi Kejari Ungkap Korupsi D.D Lembah Haji Anggaran 2022-2023

Sebarkan artikel ini

 

 

Kutacane 10 Oktober 2025-Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara, Syah Putra, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) atas keberhasilan mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel.
Jum’at
(10/ 10 /2025)
Kutacane

Kasus tersebut menyeret Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji berinisial HM, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp476.692.348.

Dalam keterangannya, Syah Putra menegaskan bahwa langkah tegas Kejari ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum di Aceh Tenggara. Ia juga menilai tindakan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Agara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan audit investigatif atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Lembah Haji.

Penetapan HM sebagai tersangka didasarkan pada:

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025,

Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Juni 2025,
serta Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

Saat ini tersangka HM telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kutacane untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di akhir pernyataannya, Ketua ( GBNN )Garda Bela Negara Nasional Syah Putra berharap agar penegakan hukum terus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di setiap wilayah.

( Syah Putra )

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 20:20 Tanggal 10 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912