GARUT.(21-juni-2026),Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut, H. Basuk Eko, SH., MH., melalui percakapan WhatsApp membenarkan telah terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan sebuah rumah warga di Kampung Kadongdong RT 004 RW 002, Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Mendapatkan laporan kejadian, Disdamkar Kabupaten Garut langsung menerjunkan satu unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Wilayah Singajaya menuju lokasi kejadian. Meskipun harus menghadapi medan yang cukup berat dengan akses jalan sempit dan sulit dilalui kendaraan besar, petugas tetap bergerak cepat demi menyelamatkan warga dan meminimalisir kerugian yang lebih besar. Bahkan dalam perjalanan menuju lokasi, salah satu kaca spion mobil pemadam mengalami kerusakan setelah mengenai pohon di jalur yang sempit.
Proses pemadaman berlangsung dengan dukungan berbagai unsur, di antaranya personel Polsek Banjarwangi, Satpol PP, unsur TNI, pemerintah desa, serta masyarakat setempat yang bahu-membahu membantu petugas memadamkan kobaran api.
Berdasarkan laporan Pemerintah Desa Kadongdong melalui aplikasi WhatsApp, kebakaran terjadi di rumah milik Ahmad Zaki (47 tahun). Rumah permanen berlantai panggung dengan luas sekitar 42 meter persegi tersebut dilaporkan terbakar sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurut keterangan saksi selamat, Rifaldi (18 tahun), dirinya melihat kobaran api berasal dari bagian atap lantai atas rumah yang kemudian dengan cepat merambat ke seluruh bagian atap bangunan. Menyadari bahaya tersebut, Rifaldi berusaha membangunkan dua rekannya yang berada di dalam rumah, yakni Raihan (15 tahun) dan Jaeni (18 tahun). Namun keduanya tidak juga terbangun sehingga Rifaldi memilih menyelamatkan diri keluar rumah. Dalam peristiwa tersebut, Rifaldi mengalami luka bakar dan langsung mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Banjarwangi.
Api yang terus membesar dengan cepat menyelimuti bagian atas rumah hingga menyebabkan dua penghuni tidak dapat menyelamatkan diri. Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung berdatangan dan berupaya melakukan pemadaman secara manual sembari menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.
Setelah petugas Damkar berhasil melakukan proses pemadaman dan pendinginan, ditemukan dua korban meninggal dunia (MD) di lokasi kejadian, yaitu:
1. Raihan (15 tahun), laki-laki.
2. Zaini Fathul Amri (19 tahun), laki-laki.
Akibat kejadian tersebut, bagian lantai atas rumah, atap bangunan, serta seluruh isi rumah hangus terbakar dan hanya menyisakan puing-puing bangunan. Kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek listrik (korsleting) pada instalasi kabel yang berada di bagian atap rumah.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut, H. Basuk Eko, SH., MH., menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran yang berasal dari instalasi listrik yang sudah tua maupun tidak sesuai standar.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya dua korban dalam peristiwa ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing, tidak menggunakan sambungan listrik secara berlebihan, serta segera melaporkan apabila terjadi keadaan darurat agar petugas dapat melakukan penanganan secepat mungkin,” ujar H. Basuk Eko.
Disdamkar Kabupaten Garut juga mengapresiasi sinergitas seluruh pihak, mulai dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, pemerintah desa, hingga masyarakat yang turut membantu proses penanganan kebakaran sehingga api dapat segera dikendalikan dan tidak merembet ke bangunan lainnya.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 13:36 Tanggal 21 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



