Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar
POLRES POLMAN – Kapolsek Binuang IPTU H. Rahman, S.Sos., M.Si menghadiri pertemuan mediasi antara orang tua siswa dengan pihak SMK Negeri Paku, di Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Senin (29/09/2025).
Mediasi ini digelar menyusul aksi penutupan jalan menuju sekolah oleh sejumlah orang tua siswa sebagai bentuk protes atas dugaan pungutan liar dalam pengambilan ijazah.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar, pengawas SMK/SMA, Kepala SMK Negeri Paku, jajaran guru, komite sekolah, serta perwakilan orang tua siswa.
Tuntutan Orang Tua Siswa
Dalam pertemuan itu, orang tua siswa menyampaikan tiga tuntutan utama yaitu Transparansi terkait pungutan dalam pengambilan ijazah, Pergantian Kepala SMK Negeri Paku dan Pemindahan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar.
Kapolsek Binuang meminta para orang tua agar tidak bertindak anarkis serta membuka kembali jalan yang ditutup, demi kelancaran proses belajar mengajar. Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas di wilayah tersebut.
Kesepakatan Mediasi
Dari hasil mediasi, disepakati beberapa poin penting yaitu Pihak sekolah menghentikan pungutan dalam pengambilan ijazah, Pengawas SMK/SMA berjanji akan mengganti Kepala SMK Negeri Paku dalam waktu tiga bulan ke depan.
Sekolah diwajibkan menyerahkan seluruh ijazah yang belum diambil tanpa pungutan serta Orang tua siswa bersedia membuka kembali jalan yang ditutup.
Kapolsek Binuang menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung terciptanya suasana yang aman, kondusif, dan damai dalam penyelesaian masalah tersebut.
(Sumber)
Humas Polres Polman
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sulbar Jam 14:35 Tanggal 29 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912