NasionalUtama

Jokowi Buka Silatnas Apdesi : Saya Tidak Pantas Diberi Gelar Bapak Pembangunan Desa

Avatar
0
×

Jokowi Buka Silatnas Apdesi : Saya Tidak Pantas Diberi Gelar Bapak Pembangunan Desa

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Jakarta|WBN – Istora Senayan dipenuhi oleh kepala desa yang mengenakan seragam kemeja putih hitam, untuk menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) hari ini (29/03/2022). Acara ini dihadiri 15.000 kepala desa se-Indonesia.

Kegiatan ini pun akan dihadiri oleh Jokowi dan disaksikan beberapa menteri kordinator maritim dan investasi juga menteri dalam negeri, dalam sambutan Jokowi yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Sekretaris Presiden menyampaikan terima kasih atas kerja keras kepala desa dalam membangun desa.

                                                                                                                                                         Sumber : YT Sekretaris Presiden

Ketua umum Apdesi Surta Wijaya sempat menyampaikan usulan karena apresiasi desa didengarkan oleh Jokowi dan di wujudkan, usulan menjadi bapak pembangunan desa untuk Jokowi. Namun hal ini di jawab langsung oleh Jokowi saat memberikan sambutan pada acara tersebut.

“Yang layak sebagai bapak pembangunan desa itu adalah bapak ibu semuanya, bukan saya. Karena yang membangun desa itu bapak ibu yang bekerja keras membangun desa, saya itu bagian kebijakan di atas”. Sambutnya.

Dalam acara ini pun Surta wijaya menyampaikan beberapa aspirasi diantara honor mereka yang dibayar setiap bulan buka 3 bulan sekali yang selama ini berjalan, kemudian ada permintaan stempel yang dianggap seperti stempel ormas sebaiknya sama hal dengan aparatur pemerintah daerah lainnya yang berlambangkan garuda.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 15:53 Tanggal 29 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912