Garut 05 Nopember 2025.Hujan deras dengan intensitas tinggi dan durasi cukup lama mengguyur wilayah Kabupaten Garut pada hari Rabu sore. Akibat cuaca ekstrem tersebut, beberapa rumah dilaporkan tertimpa pohon tumbang.
Salah satu rumah yang terdampak adalah milik Ibu Miki (37 tahun), warga Kampung Sirnasari RT 01 RW 08, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening. Pohon besar tumbang dan menimpa bagian atap rumahnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Garut segera bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi menggunakan 1 unit mobil Pancar dan pemotongan pohon yang menimpa rumah warga. Setelah proses evakuasi di Sukawening selesai, tim Damkar langsung menuju ke rumah Bapak Hedi, warga Kampung Taneuh Bereum RT 01 RW 09, Desa Binakarya, Kecamatan Banyuresmi, untuk melakukan tindakan serupa.
Proses penebangan dan evakuasi berjalan lancar berkat kerja sama antara Tim Damkar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa setempat. Keluarga korban menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan cepat dan tanggap dari petugas.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut, H. Basuki Eko, S.H., M.H., saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada sore hari, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada di musim hujan ini.
> “Saat ini sedang musim hujan yang kadang disertai angin kencang, sehingga rawan terjadinya pohon tumbang. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat berada di luar rumah dalam kondisi hujan, dan hindari berada di bawah atau dekat pepohonan, termasuk saat berkendara,” tutur H. Eko.
“Jika hujan disertai angin kencang saat berkendara, segeralah mencari tempat aman yang jauh dari kemungkinan pohon tumbang,” tambahnya.(Opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 20:51 Tanggal 05 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912