Garut 05 Nopember 2025 Sikap Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasirkiamis menuai sorotan setelah dinilai menunjukkan perilaku yang tidak etis sebagai pelayan masyarakat.
Sebelumnya, redaksi Ruang Rakyat Garut (RRG) telah menjadwalkan audiensi resmi dengan pihak Pemerintah Desa Pasirkiamis pada hari Rabu, untuk membahas persoalan terkait pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, dalam jadwal yang telah disetujui bersama tersebut, baik Kepala Desa maupun Sekdes Pasirkiamis tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.
Ketidakhadiran ini dinilai mencerminkan pelayanan publik yang buruk serta kurangnya sikap profesional dan keterbukaan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan media dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Padahal, audiensi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pendataan DTKS dan penyaluran PKH berjalan transparan dan tepat sasaran, sesuai amanat pemerintah pusat.
RRG menilai, dugaan minimnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan program sosial perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Eldy Supriadi, Presiden Ruang Rakyat Garut, meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, untuk segera memanggil Kepala Desa Pasirkiamis guna dimintai klarifikasi atas sikap dan kinerja pelayanan publik yang dinilai tidak profesional.
“Ini demi pelayanan masyarakat, di mana warga ingin memastikan haknya benar-benar tersalurkan melalui data DTKS dan PKH yang transparan,” tegas Eldy.
Lebih lanjut, Eldy menyatakan bahwa Ruang Rakyat Garut siap membela kepentingan masyarakat miskin dan memastikan agar persoalan ini tidak berhenti begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kasus seperti ini tidak boleh menjadi ‘peti es’. Kami mendorong agar setiap perangkat desa bersikap kooperatif dan terbuka dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
RRG juga berencana akan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut, guna memanggil Kepala Desa Pasirkiamis beserta jajarannya agar persoalan ini dapat dibuka secara transparan dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 21:25 Tanggal 05 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912