Hukum HAM dan KriminalNasionalUtama

Edi Asmoro Komisaris PT Danakirti Media News, Resmi Dikukuhkan Sebagai Advokat

Avatar
1
×

Edi Asmoro Komisaris PT Danakirti Media News, Resmi Dikukuhkan Sebagai Advokat

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN, Bogor – Pengacara merupakan salah satu komponen penting dalam pembelaan penegakan hukum. Suatu perkara atau kasus hukum biasanya akan selalu erat kaitannya dengan keberadaan Pengacara, sehingga profesi Pengacara akan selalu dibutuhkan. 

KAI adalah organisasi Advokat berbasis digital dan berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk.

Edi Asmoro, SH.MH, seorang Pensiunan Pegawai Negeri (PNS) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setelah masuk masa purna tugas per tanggal 1 juli 2022, Edi Asmoro tak berhenti sampai disitu. Saat ini, dia melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat di bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum terus berkarya untuk melakukan konsultasi dan pembelaan hukum bagi masyarakat.

Pada hari rabu, 12 Oktober 2022 di Kantor DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta, Edi Asmoro yang telah dikukukan dan dilantik oleh Presiden Konggres Advokat Indonesia (KAI).

Selanjutnya Edi Asmoro, yang juga merupakan salah satu anggota Komisaris PT. Danakirti Media News yang telah dikukuhkan Edi Asmoro ssbagai seorang Advokat memberikan aura positif, dimana akan lebih memperkuat tim legal PT. DMN ini.

Aninggeldievita, Selaku Komisaris Utama PT. Danakirti Media News ikut bersukacita atas pengukuhan Edi Asmoro sebagai Advokat.

“Atas nama Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan serta rekan-rekan Jurnalis menyampaikan, selamat dan sukses untuk Edi Asmoro semoga terus memberikan terbaik untuk perusahaan,” Ujar Aninggel melalui pesan singkat ke awak media.

 

Editor: Ikman

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 21:00 Tanggal 12 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912