DaerahKecelakaan

Dump Truck Bermuatan Bambu Terguling di Binuang, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka

Hasan Surya
0
×

Dump Truck Bermuatan Bambu Terguling di Binuang, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.Com_Polman — Kecelakaan tunggal terjadi di tikungan Sappoang, Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (06/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 WITA.

Sebuah dump truck bermuatan bambu terguling hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Dump truck Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi DD 8567 MN dikemudikan oleh Taufan (40), warga Bungi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Saat kejadian, truk tersebut membawa muatan bambu dan enam penumpang yang duduk di atas tumpukan bambu.

Kapolsek Binuang Iptu H. Rahman menjelaskan, kendaraan melaju dari arah Polewali menuju Pinrang. Saat memasuki tikungan, sopir diduga mengantuk sehingga kehilangan kendali dan melakukan pengereman mendadak. Akibatnya, muatan bambu beserta para penumpang terjatuh ke jalan.

Dalam insiden tersebut, Asraruddin, warga Desa Kediri, Kecamatan Wonomulyo, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala, mulut, dan telinga.

Sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka, masing-masing Jasman (27), Muhammad Muhaimin (20), dan Mubdi (26). Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Hj. Andi Depu Polewali untuk mendapatkan perawatan medis.

Dua saksi di lokasi, Arif Pradana (19) dan Rasman Rasi (21), mengaku terkejut saat melihat truk oleng dan muatan bambu berjatuhan ke jalan.

Personel Polsek Binuang yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kendaraan untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya Jam 22:48 Tanggal 06 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912