Daerah

DPK APDESI dan PKK Pangatikan Mengucapkan Selamat kepada Ahmad Ramdani, S.Sos., M.Si sebagai Kadis DPMD Kabupaten Garut

Abah Rohman
0
×

DPK APDESI dan PKK Pangatikan Mengucapkan Selamat kepada Ahmad Ramdani, S.Sos., M.Si sebagai Kadis DPMD Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 24 April 2026 — Dukungan dan ucapan selamat atas dilantiknya Ahmad Ramdani, S.Sos., M.Si sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut terus mengalir dari berbagai elemen.

Kali ini, ucapan datang dari DPK APDESI Kecamatan Pangatikan bersama PKK Kecamatan Pangatikan yang turut menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas kepemimpinan baru di DPMD.

DPK APDESI Kecamatan Pangatikan yang merupakan wadah para kepala desa se-kecamatan menilai, kepemimpinan Ahmad Ramdani diyakini mampu membawa perubahan positif, khususnya dalam mendorong kemajuan desa serta memperkuat pembangunan berbasis masyarakat.

Sementara itu, PKK Kecamatan Pangatikan juga menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam mendukung program pemberdayaan keluarga, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan peran perempuan di tingkat desa.

“Dengan adanya kepemimpinan baru di DPMD, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan PKK semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” ujar perwakilan.

Sinergi antara DPK APDESI dan PKK Kecamatan Pangatikan dinilai menjadi kekuatan penting dalam mendukung berbagai program strategis, mulai dari pembangunan desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Ucapan selamat ini menjadi bukti nyata bahwa harapan besar disematkan kepada Ahmad Ramdani untuk mampu mengemban amanah serta menghadirkan terobosan nyata bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Garut. (Undang Wiga)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 19:15 Tanggal 24 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912