JAKARTA, 2 OKTOBER 2026 — Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menjadi perhatian setelah terjadi perbedaan pandangan antara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan majelis hakim saat pemeriksaan saksi, Kamis, 1 Oktober 2026.
Perdebatan dalam persidangan berkaitan dengan ruang pemeriksaan saksi, permintaan menunjukkan dokumen ijazah Jokowi, serta pembatasan waktu bagi Dokter Tifa untuk mengajukan pertanyaan.
Sidang Dokter Tifa Memasuki Tahap Pembuktian
Persidangan pada 1 Oktober 2026 memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken. JPU sebelumnya juga telah menyampaikan rencana menghadirkan puluhan saksi dan ahli dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, JPU berencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli, selain alat bukti surat, keterangan terdakwa serta bukti elektronik.
Perkara ini berkaitan dengan tuduhan terhadap Jokowi mengenai keaslian ijazahnya. Dokter Tifa didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saksi Mengaku Pernah Melihat Ijazah Jokowi
Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam sidang adalah pemeriksaan terhadap Lechumanan.
Tim kuasa hukum Dokter Tifa menanyakan kepada saksi apakah dirinya pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung. Lechumanan menjawab bahwa dirinya pernah melihat dokumen tersebut.
Setelah jawaban itu, tim hukum Dokter Tifa meminta agar ijazah Jokowi ditunjukkan di ruang persidangan. Tujuannya, menurut tim hukum, agar saksi dapat memberikan konfirmasi apakah dokumen yang diperlihatkan merupakan ijazah yang pernah dilihatnya.
Permintaan tersebut menjadi salah satu bagian dari dinamika pemeriksaan karena majelis hakim harus menentukan relevansi pertanyaan dan alat bukti dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan itu sendiri tidak serta-merta menghasilkan kesimpulan mengenai keaslian atau ketidakaslian ijazah Jokowi. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian perkara yang nantinya akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Dokter Tifa Keberatan Waktu Bertanya Dibatasi
Perbedaan pandangan kembali muncul ketika majelis hakim memberikan batas waktu kepada Dokter Tifa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan waktu sekitar 15 menit kepada Dokter Tifa untuk bertanya. Pihak terdakwa kemudian menyampaikan keberatan terhadap pembatasan tersebut.
Dokter Tifa mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk menggali keterangan dalam perkara tersebut.
Menurut pihak Dokter Tifa, pembatasan waktu menjadi persoalan karena pertanyaan yang telah dipersiapkan berkaitan dengan upaya mereka menggali fakta dari saksi yang dihadirkan jaksa.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, juga mempertanyakan pembatasan waktu tersebut dengan alasan perkara yang dihadapi kliennya memiliki konsekuensi pidana yang berat.
Namun, dari sisi majelis hakim, pembatasan dilakukan untuk menjaga efisiensi persidangan. Hakim menilai terdapat pertanyaan yang berulang maupun pertanyaan yang dinilai telah keluar dari konteks pemeriksaan saksi.
Menariknya, meskipun waktu bertanya dibatasi, pemeriksaan terhadap dua saksi pada sidang tersebut tetap berlangsung hampir 10 jam.
Hakim Tegur Dokter Tifa Saat Pemeriksaan Saksi
Dinamika persidangan juga terjadi ketika Dokter Tifa mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Majelis hakim sempat menegur Dokter Tifa agar tidak mengarahkan atau mengintimidasi saksi. Hakim meminta agar pertanyaan diajukan dan jawaban saksi dicatat terlebih dahulu untuk kemudian dinilai dalam proses persidangan.
Majelis juga mengingatkan agar kesimpulan tidak langsung ditarik di ruang persidangan berdasarkan jawaban seorang saksi.
Teguran tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pemberitaan mengenai perselisihan antara Dokter Tifa dan majelis hakim. Namun, secara substansi, perbedaan tersebut terjadi dalam konteks pengaturan jalannya pemeriksaan saksi di persidangan.
Dokter Tifa Berencana Laporkan Majelis Hakim
Setelah persidangan, Dokter Tifa menyatakan keberatan atas pembatasan waktu bertanya.
Ia mengatakan akan membawa persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga, antara lain Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, Komnas HAM, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas apa yang dinilai pihak Dokter Tifa sebagai pembatasan dalam menggali keterangan saksi.
Rencana pelaporan itu merupakan sikap dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya. Adapun penilaian terhadap jalannya persidangan tetap berada pada lembaga yang berwenang sesuai tugas dan kewenangannya.
Sidang Berikutnya Digelar 8 Oktober
Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.
Pada sidang berikutnya, JPU menyatakan akan menghadirkan empat saksi, yaitu Andi Kurniawan, Adam Andriantama Bayu Aji, Helmi Bostam, dan Wicandres.
Nama Jokowi tidak tercantum dalam empat saksi yang disebut JPU untuk sidang 8 Oktober tersebut.
Tim hukum Dokter Tifa tetap meminta agar Jokowi sebagai pihak yang disebut sebagai pelapor utama dihadirkan dalam persidangan. JPU kemudian menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil ditentukan berdasarkan relevansinya dengan perkara serta urutan pemeriksaan yang menjadi kewenangan penuntut umum.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi memang pernah menyampaikan kemungkinan Jokowi hadir memberikan keterangan apabila jadwal dan daftar saksi memungkinkan. Namun, daftar empat saksi yang diumumkan untuk persidangan 8 Oktober belum mencantumkan nama Jokowi.
Perkara Ijazah Jokowi Masih Berjalan
Dengan demikian, perkembangan terbaru perkara Dokter Tifa hingga 2 Oktober 2026 berfokus pada proses pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Perdebatan antara Dokter Tifa dan majelis hakim berkaitan dengan teknis pemeriksaan, termasuk batas waktu bertanya dan cara menggali keterangan saksi. Sementara itu, substansi mengenai tuduhan dalam perkara dan alat bukti yang diajukan masih akan diperiksa melalui rangkaian persidangan berikutnya.
Karena proses persidangan masih berlangsung, perkembangan mengenai keaslian ijazah Jokowi maupun kesimpulan akhir perkara belum dapat ditentukan hanya berdasarkan satu sesi pemeriksaan saksi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi Jam 06:25 Tanggal 02 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





