JAKARTA, 19 JUNI 2026 – Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma disebut ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi saat bersiap menghadapi ujian akhir program doktoral (S3). Kuasa hukum menyebut penangkapan tersebut dilakukan menjelang agenda akademik Dokter Tifa di Universitas Indonesia (UI) dan menuai keberatan dari tim pembela.
Dokter Tifa Sebut Ditangkap Saat Hendak Ujian S3
Dokter Tifa menyampaikan informasi mengenai penangkapannya melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Dokter Tifa menyebut dirinya ditangkap Polda Metro Jaya tepat pada hari pelaksanaan ujian S3 yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menuliskan bahwa dirinya meminta izin agar tetap dapat mengikuti ujian pagi tersebut dengan pengawalan aparat.
“Tepat saat saya menghadapi Ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap. POLDA.”
Dalam unggahan yang sama, Dokter Tifa juga menyampaikan permohonan agar diberikan kesempatan mengikuti ujian yang telah dijadwalkan.
“Saya minta izin untuk Ujian pagi ini pukul 08.00 WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat.”
Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena penangkapan disebut terjadi berdekatan dengan agenda akademik yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Refly Harun Soroti Waktu Penangkapan Dokter Tifa
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, kemudian menyampaikan keberatan terhadap tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Refly, momentum penangkapan terhadap Dokter Tifa dinilai tidak tepat karena dilakukan menjelang ujian akademiknya.
“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” ungkap Refly.
Refly menilai tindakan tersebut tidak profesional karena menurutnya kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ujian Disebut Tetap Berlangsung di Polda Metro Jaya
Menurut keterangan tim hukum, Dokter Tifa tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian S3 meskipun berada dalam proses penanganan oleh penyidik.
Pelaksanaan ujian disebut dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Namun, informasi mengenai teknis pelaksanaan ujian tersebut masih berasal dari pihak kuasa hukum dan belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Universitas Indonesia.
Kasus Hukum yang Menjerat Dokter Tifa
Penangkapan Dokter Tifa berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Polda Metro Jaya menyebut perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memenuhi kelengkapan untuk proses berikutnya.
Dalam perkara tersebut, Dokter Tifa bersama Roy Suryo menjadi bagian dari pihak yang diproses hukum terkait dugaan tudingan terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Refly Harun Nilai Penahanan Tidak Tepat
Selain menyoroti waktu penangkapan, Refly Harun juga mempertanyakan langkah penahanan terhadap kedua kliennya.
Menurut Refly, perkara yang dihadapi Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berada dalam tahap pembuktian materiil.
Ia menilai tindakan penahanan perlu mempertimbangkan kondisi dan sikap kooperatif seseorang selama menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Refly juga telah beberapa kali menyampaikan keberatan terkait proses hukum perkara tersebut, termasuk mempertanyakan aspek prosedur dalam penanganan kasus.
Roy Suryo Juga Ditangkap di Hari yang Sama
Selain Dokter Tifa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo juga ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara yang sama.
Menurut keterangan Refly Harun, Roy Suryo diamankan setelah menyelesaikan aktivitasnya di Bandung, Jawa Barat.
Ia menyebut penangkapan dilakukan pada pagi hari setelah Roy Suryo melaksanakan salat subuh.
“Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro,” ujar Refly.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Kasus penangkapan Dokter Tifa dan Roy Suryo masih menjadi perhatian publik karena melibatkan isu hukum, akademik, dan polemik politik.
Pihak kuasa hukum telah menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik, sementara aparat kepolisian memiliki kewenangan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait serta proses hukum lanjutan terhadap perkara tersebut.
Editor aktif di dunia jurnalistik online, dengan pengalaman menulis berita politik, hukum, dan sosial masyarakat. Mengedepankan akurasi data, keterbacaan tinggi, serta prinsip SEO-friendly agar berita mudah ditemukan pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pukul 16:15, tanggal 19 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




