Headline NewsKasus HukumUtama

FPP TNI Protes Penangkapan Roy Suryo, Ditandatangani Para Purnawirawan Jenderal

FAAL Redaksi
1
×

FPP TNI Protes Penangkapan Roy Suryo, Ditandatangani Para Purnawirawan Jenderal

Sebarkan artikel ini
FPP TNI Protes Penangkapan Roy Suryo, Ditandatangani Para Purnawirawan Jenderal
FPP TNI Protes Penangkapan Roy Suryo, Ditandatangani Para Purnawirawan Jenderal

JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menyampaikan protes keras atas penangkapan Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Melalui surat resmi bernomor 025/FPP-TNI/VI/2026, FPP TNI meminta penjelasan terkait dasar hukum, urgensi tindakan, serta proses hukum yang dianggap harus tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Surat tersebut beredar luas di media sosial setelah dibagikan sejumlah tokoh publik, salah satunya Muhammad Said Didu. Dalam unggahannya, Said Didu menyebut dokumen tersebut sebagai surat protes Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Dokumen itu memuat pernyataan sikap FPP TNI yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, FPP TNI menyampaikan keberatan terhadap tindakan penangkapan dan meminta agar proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.

FPP TNI Soroti Asas Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum

Dalam suratnya, FPP TNI menyatakan keprihatinan atas penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Mereka mempertanyakan penerapan asas proporsionalitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

FPP TNI menilai setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima FPP TNI, Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik serta bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Atas dasar itu, FPP TNI mempertanyakan alasan dilakukan penangkapan terhadap keduanya dan meminta penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

Surat FPP TNI Ditandatangani Empat Purnawirawan Perwira Tinggi

Salah satu bagian yang menjadi perhatian publik adalah nama-nama tokoh purnawirawan TNI yang tercantum dalam surat tersebut.

Berdasarkan dokumen surat yang beredar, pernyataan sikap FPP TNI ditandatangani oleh empat purnawirawan perwira tinggi TNI, yaitu:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

Keempat tokoh tersebut merupakan mantan pejabat tinggi TNI yang memiliki rekam jejak panjang dalam institusi militer Indonesia.

Profil Singkat Penandatangan Surat

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI. Ia juga pernah dipercaya sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

Keterlibatan para tokoh tersebut membuat surat FPP TNI menjadi perhatian publik karena membawa suara sejumlah mantan pimpinan tertinggi matra TNI.

Lima Tuntutan FPP TNI kepada Kapolda Metro Jaya

Dalam surat bernomor 025/FPP-TNI/VI/2026 tersebut, FPP TNI menyampaikan sejumlah permintaan terkait proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Berikut poin-poin tuntutan yang tercantum dalam surat tersebut:

1. Meminta Penjelasan Dasar Hukum Penangkapan

FPP TNI meminta Kapolda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dilakukannya penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Menurut FPP TNI, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan penggunaan tindakan tersebut dalam proses hukum.

2. Meminta Penjelasan Mengenai Urgensi Penangkapan

FPP TNI mempertanyakan alasan dan urgensi tindakan penangkapan, mengingat pihak yang bersangkutan disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Mereka meminta agar aparat menjelaskan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penggunaan upaya paksa tersebut.

3. Meminta Proses Hukum Berjalan Profesional dan Transparan

FPP TNI meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Menurut mereka, penegakan hukum harus terbebas dari kepentingan di luar proses hukum.

4. Meminta Hak Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijamin

FPP TNI meminta agar hak-hak hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut meliputi hak mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani proses hukum.

5. Meminta Semua Pihak Menghormati Prinsip Negara Hukum

FPP TNI menyampaikan bahwa proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan aturan dan tidak mengabaikan prinsip demokrasi serta perlindungan hak warga negara.

FPP TNI juga menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum.

FPP TNI Singgung Informasi Pertemuan dengan Pemerintah

Dalam surat tersebut juga terdapat bagian yang memuat informasi mengenai pertemuan antara perwakilan FPP TNI dengan pihak pemerintah.

Dalam dokumen itu disebutkan adanya penyampaian mengenai harapan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo maupun pihak lainnya.

Namun, informasi tersebut merupakan pernyataan yang tercantum dalam surat FPP TNI dan perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak pemerintah maupun pihak terkait.

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masuk Proses Hukum

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi perhatian publik setelah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan penyebaran tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pihak kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya menyampaikan keberatan atas langkah penangkapan. Mereka menilai kedua kliennya telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang berlaku.

Penangkapan dalam proses penyidikan bukan merupakan penentuan seseorang bersalah, karena keputusan akhir berada pada proses peradilan.

Surat FPP TNI Jadi Perhatian Publik

Beredarnya surat FPP TNI menambah dinamika dalam perkara hukum yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Surat tersebut menunjukkan adanya perhatian dari kelompok purnawirawan TNI terhadap aspek prosedur dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkembangan selanjutnya akan menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian, FPP TNI, maupun pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.


 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pukul 20:50, tanggal 20 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan