SURABAYA, 2 OKTOBER 2026 — Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menugaskan jajaran pemerintah kota bertugas atau pindah kerja ke Balai RW. Kebijakan ini diarahkan untuk mendekatkan pelayanan sekaligus menangani kemiskinan, stunting, gizi buruk, pengangguran, dan persoalan data warga.
Kronologi Instruksi ASN Pindah ke Balai RW
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Apel Struktural di halaman Balai Kota Surabaya pada Selasa, 22 September 2026. Apel itu dihadiri Sekretaris Daerah, asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah.
Dalam arahannya, Eri meminta seluruh jajaran Pemkot Surabaya mengubah pola kerja agar keberadaan ASN tidak hanya dirasakan ketika warga datang mengurus administrasi kependudukan.
Evaluasi terhadap pola pelayanan sebelumnya menunjukkan masih terdapat petugas yang kembali ke kantor dinas ketika tidak ada warga yang mengurus dokumen seperti KTP atau KK di Balai RW.
Menurut Eri, persoalan di tingkat RW jauh lebih luas daripada administrasi kependudukan. Di lingkungan warga terdapat persoalan kemiskinan, ketidaksesuaian data bantuan, stunting, gizi buruk, hingga pengangguran terbuka yang membutuhkan penanganan lintas perangkat daerah.
Eri kemudian menetapkan target bahwa mulai Oktober 2026, jajaran Pemkot Surabaya bertugas atau pindah kerja ke Balai RW sebagai bagian dari perubahan sistem pelayanan tersebut.
Mengapa ASN Ditugaskan ke Balai RW?
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengubah pola pelayanan dari menunggu warga datang menjadi pemerintah mendatangi persoalan warga.
Pemkot Surabaya menilai tidak semua masalah sosial muncul dalam bentuk pengajuan administrasi. Keluarga miskin, anak yang mengalami masalah gizi, warga yang kehilangan pekerjaan, maupun keluarga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi tidak selalu datang ke kantor pemerintah untuk melaporkan persoalannya.
Karena itu, keberadaan ASN di lingkungan RW diharapkan membuat aparatur lebih cepat mengetahui kondisi masyarakat sekaligus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Eri juga meminta kepala perangkat daerah menempatkan ASN yang memiliki kemampuan untuk menjadi pengampu wilayah. Pengampu tidak hanya bertugas hadir secara fisik, tetapi ikut mengawal persoalan warga di RW yang menjadi tanggung jawabnya.
Pembagian Tugas ASN di Setiap RW
Dalam skema tersebut, jajaran perangkat daerah dibagi menjadi pengampu di setiap RW secara merata. ASN dari berbagai bidang, termasuk dinas teknis, tidak hanya menangani urusan sesuai bidang asalnya.
Misalnya, petugas yang berasal dari perangkat daerah tertentu tetap harus memahami persoalan sosial yang ditemukan di wilayah pengampuannya. Jika terdapat persoalan stunting, gizi buruk, kemiskinan, atau data bantuan sosial yang tidak sesuai, petugas diminta mengawal penyelesaiannya melalui koordinasi dengan kepala dinas terkait.
Eri meminta penyelesaian persoalan tidak berhenti pada rapat formal. Jika ditemukan masalah di lapangan, ASN diminta segera berkoordinasi dengan kepala perangkat daerah untuk mendapatkan solusi.
Dengan pola ini, Balai RW diharapkan menjadi titik temu antara masyarakat dengan pemerintah kota, sementara keputusan yang membutuhkan kewenangan lebih tinggi tetap ditangani perangkat daerah terkait.
Kemiskinan dan Stunting Jadi Perhatian
Salah satu alasan utama perubahan pola kerja tersebut adalah persoalan sosial yang ditemukan di tingkat lingkungan.
Eri menyebut beberapa persoalan yang harus dikawal ASN, mulai dari kemiskinan, stunting, gizi buruk, pengangguran terbuka hingga ketidaktepatan data bantuan.
Persoalan tersebut membutuhkan kerja lintas sektor. Penanganan anak yang mengalami stunting, misalnya, tidak cukup hanya melalui layanan kesehatan. Kondisi ekonomi keluarga, pola konsumsi, sanitasi, serta akses terhadap program bantuan juga dapat menjadi bagian dari penanganan.
Karena itu, ASN pengampu wilayah dituntut memahami kondisi masyarakat secara langsung dan menghubungkan warga dengan perangkat daerah yang sesuai.
Data DTSEN Menjadi Tantangan
Salah satu persoalan yang ingin ditangani melalui pendekatan ini adalah ketidaksesuaian data sosial ekonomi warga.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi salah satu basis penting dalam menentukan kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah. Namun, kondisi ekonomi warga dapat berubah sehingga data perlu terus diverifikasi.
Di Surabaya, persoalan ketidaksesuaian data desil juga masih ditemukan. Hingga awal September 2026, tercatat sekitar 3.283 keluhan terkait ketidaksesuaian data desil dengan kondisi sosial ekonomi warga.
Pada triwulan III 2026, dari 3.283 aduan melalui mekanisme sanggahan, sebanyak 345 data mengalami kenaikan desil, 1.845 mengalami penurunan, dan 1.093 data tetap. Pemkot melakukan verifikasi lapangan dan mengusulkan hasil pemutakhiran, sementara penentuan serta pemeringkatan desil menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Data tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi langsung di tingkat lingkungan. Kondisi sebuah keluarga bisa berubah karena kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, anggota keluarga yang bertambah, maupun faktor sosial lainnya.
DPRD Soroti Konsep Balai RW
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Rio Pattiselanno memberikan pandangan agar Balai RW dapat dikembangkan sebagai front office Pemkot Surabaya di tingkat lingkungan.
Menurut Rio, kehadiran ASN dapat membuat pelayanan pemerintah lebih dekat dengan masyarakat, terutama di kawasan yang memiliki jumlah penduduk besar atau banyak warga yang membutuhkan pendampingan.
Namun, DPRD juga menilai diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Pembagian tugas antara ASN dan pengurus RW harus dibuat terang agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam mengakses layanan.
Rio juga mendorong adanya jadwal pelayanan rutin di Balai RW. Menurutnya, ASN tidak harus selalu menetap di Balai RW karena pelayanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.
Apakah ASN Pindah Permanen ke Balai RW?
Poin ini penting untuk dipahami agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan.
Instruksi Pemkot Surabaya menyebut ASN bertugas atau pindah kerja ke Balai RW mulai Oktober 2026. Namun, hal itu tidak otomatis berarti seluruh ASN meninggalkan kantor perangkat daerah secara permanen dan menjadikan setiap Balai RW sebagai kantor baru pengganti kantor dinas.
Konsep yang disampaikan Pemkot lebih menekankan pengampu wilayah. ASN ditugaskan hadir di lingkungan warga dan bertanggung jawab terhadap persoalan yang ditemukan di wilayah tersebut.
Sementara itu, DPRD Surabaya secara eksplisit mendorong model pelayanan yang tidak mengharuskan ASN menetap secara permanen. Balai RW dapat menjadi simpul pelayanan dengan jadwal kehadiran ASN yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, istilah “ASN pindah ke Balai RW” lebih tepat dipahami sebagai perubahan titik kerja dan pola pelayanan, bukan semata-mata pemindahan permanen seluruh kantor pemerintahan ke lingkungan RW.
Target Perubahan Sistem Pelayanan
Kebijakan mulai Oktober 2026 ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya memperkuat pelayanan berbasis lingkungan. Pemerintah tidak hanya ingin ASN hadir ketika ada permohonan administrasi, tetapi juga mengetahui persoalan sosial yang terjadi di wilayah masing-masing.
Keberhasilan kebijakan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada pembagian wilayah yang jelas, kualitas ASN pengampu, koordinasi dengan perangkat daerah, validitas DTSEN, serta kemampuan pemerintah menyelesaikan masalah warga setelah persoalan ditemukan.
Dengan demikian, Balai RW bukan sekadar tempat baru bagi ASN bekerja. Tempat tersebut diarahkan menjadi simpul pelayanan yang menghubungkan warga dengan pemerintah, sekaligus menjadi titik awal untuk menemukan dan menyelesaikan persoalan sosial secara lebih cepat.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi Jam 06:00 Tanggal 02 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



