TANGERANG, 2 OKTOBER 2026 — Polisi membongkar jaringan internasional peredaran etomidate dan sabu setelah mengembangkan enam laporan polisi sepanjang Juli hingga September 2026. Pengungkapan tersebut menemukan tiga laboratorium rahasia di Jakarta dan Sidoarjo serta mengamankan 14 tersangka dari Indonesia, India, dan Singapura.
Polisi Bongkar 3 Laboratorium Etomidate
Pengungkapan jaringan etomidate dilakukan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai melalui serangkaian operasi selama Juli hingga September 2026.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan, hasil pengembangan perkara menemukan tiga clandestine laboratory atau laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis etomidate serta sabu.
Tiga lokasi tersebut berada di dua wilayah berbeda. Dua laboratorium ditemukan di Jakarta, sedangkan satu laboratorium lainnya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan tersebut berasal dari enam laporan polisi. Empat perkara merupakan hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai, sedangkan dua lainnya merupakan pengembangan yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Awal Pengungkapan Dimulai 10 Juli 2026
Laboratorium Pertama Ditemukan di PIK
Rangkaian pengungkapan dimulai pada Jumat, 10 Juli 2026. Saat itu, Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai melakukan operasi gabungan dan menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk atau PIK, Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang warga negara Singapura berinisial LHM. Ia didapati sedang memproses dan memasak bahan cairan etomidate menggunakan kompor dan air panas.
Polisi kemudian mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang tersebut antara lain mesin manual pengisian cartridge, sekitar 5.000 cartridge kosong, penutup cartridge, karet pelindung, panci, teko, corong, gelas ukur, serta botol sabun yang digunakan untuk menyimpan bahan kimia.
Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang bekerja di balik produksi dan distribusi etomidate.
12 Agustus 2026, Modus Softlens Terbongkar
Pengembangan berikutnya terjadi sekitar satu bulan kemudian. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, petugas mengamankan seorang perempuan WNI berinisial BA setelah tiba dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam perkara tersebut, etomidate cair disamarkan di dalam barang bawaan yang dikemas bersama produk softlens atau cairan pembersih lensa kontak.
Modus tersebut menjadi salah satu cara jaringan menyamarkan etomidate agar lolos dari pemeriksaan. Setelah BA diamankan, penyidik melakukan pengembangan hingga menangkap seorang WNI berinisial JL di kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat.
Dari tangan JL, petugas menyita 11 cartridge vape siap edar bermotif hijau-hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JL, penyidik mendapatkan informasi bahwa pengiriman tersebut dikendalikan seseorang berinisial HH yang berada di Malaysia.
Laboratorium Kedua dan Ketiga Dibongkar
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada lokasi lain di Jakarta. Polisi menemukan laboratorium rahasia kedua yang juga digunakan untuk memproduksi etomidate dalam bentuk cairan vape.
Selain lokasi di Jakarta Utara, penyidik menemukan laboratorium lain di kawasan apartemen. Dari rangkaian penggerebekan tersebut, polisi menemukan peralatan yang digunakan untuk mengisi dan memproduksi cartridge vape.
Pengembangan lainnya dilakukan melalui metode controlled delivery atau penyerahan terkontrol. Dari pengiriman etomidate yang melibatkan jaringan internasional, penyidik kemudian mengikuti pergerakan barang hingga ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Di Sidoarjo, polisi menemukan laboratorium rahasia ketiga yang digunakan untuk memproduksi etomidate.
Dengan demikian, tiga clandestine lab yang dibongkar dalam rangkaian perkara ini berada di wilayah Jakarta dan Sidoarjo. Dua lokasi berada di Jakarta, sedangkan satu lokasi berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Siapa Saja 14 Tersangka?
Dari enam laporan polisi yang dikembangkan sepanjang Juli hingga September 2026, aparat menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari tiga kewarganegaraan, yakni Indonesia, India, dan Singapura.
7 Warga Negara Indonesia
Tujuh WNI yang disebut dalam pengungkapan tersebut masing-masing berinisial:
- TR
- MH
- TP
- RN
- DAD alias A
- MR
- IAPY alias I
6 Warga Negara India
Enam tersangka lainnya merupakan warga negara India, yaitu:
- SSM
- MKS
- SMAS
- RK
- SPMA
- SNT
1 Warga Negara Singapura
Satu tersangka lainnya merupakan warga negara Singapura berinisial LHM.
LHM diketahui merupakan orang yang diamankan ketika berada di salah satu lokasi di kawasan PIK pada 10 Juli 2026 dan didapati sedang memproses bahan cairan etomidate.
Barang Bukti Etomidate dan Sabu
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
- 3,29 kilogram etomidate cair
- 13,11 kilogram etomidate bubuk
- 249 cartridge etomidate siap edar
- 2,259 kilogram sabu
- Ribuan cartridge kosong
- Peralatan pembuatan cairan vape ilegal
Jika seluruh barang bukti tersebut dihitung berdasarkan potensi produksinya, aparat memperkirakan terdapat potensi peredaran sekitar 23.817 cartridge etomidate siap edar dan sabu.
Nilai ekonomis keseluruhan barang yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 106.353 generasi muda di Indonesia.
Etomidate Diproduksi Menjadi Cairan Vape
Kasus ini memperlihatkan bahwa jaringan tidak hanya menyelundupkan etomidate dari luar negeri, tetapi juga mengembangkan kemampuan untuk mengolah bahan tersebut menjadi produk siap edar.
Sejumlah lokasi yang digerebek memiliki peralatan produksi, termasuk mesin pengisi cartridge, cartridge kosong, kemasan, alat ukur, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pembuatan cairan vape.
Dalam salah satu penggerebekan, polisi menemukan ribuan cartridge kosong yang diduga disiapkan untuk diisi dengan cairan mengandung etomidate.
Jaringan tersebut juga menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan barang. Selain modus menggunakan produk yang berkaitan dengan softlens, penyidik menemukan pola penyelundupan lain dalam rangkaian perkara yang dikembangkan selama operasi.
Jaringan Melibatkan Tiga Negara
Keterlibatan tersangka dari Indonesia, India, dan Singapura menunjukkan adanya dimensi lintas negara dalam perkara tersebut.
Dalam salah satu pengungkapan, petugas sebelumnya menemukan pengiriman bahan etomidate dari luar negeri. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada lokasi produksi di dalam negeri.
Polisi menyebut tindakan tersebut sebagai pre-emptive strike, yakni penindakan langsung terhadap bagian hulu jaringan sebelum narkotika tersebut beredar lebih luas di masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan pengungkapan dilakukan dengan menindaklanjuti setiap informasi dan temuan dari operasi gabungan bersama Bea Cukai maupun hasil pengembangan penyidikan.
Ancaman Hukuman hingga Pidana Mati
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam perkara narkotika.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga penjara seumur hidup dan pidana mati, sesuai pasal yang dikenakan dan pembuktian dalam proses hukum.
Pengungkapan Diumumkan 1 Oktober 2026
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan hasil pengungkapan jaringan tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026, dalam konferensi pers di Tangerang.
Artinya, operasi dan penangkapan dalam perkara ini bukan berlangsung hanya pada 1 Oktober. Pengungkapan merupakan hasil rangkaian penyidikan selama periode Juli hingga September 2026, yang kemudian dipaparkan kepada publik pada 1 Oktober.
Kasus tersebut juga perlu dibedakan dengan pengungkapan etomidate oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai pada 25 September 2026. Dalam perkara terpisah itu, lima WN Malaysia diamankan dengan total sekitar lima kilogram etomidate dan pengembangan kasus mengarah ke sebuah apartemen di Jakarta Utara yang diduga menjadi laboratorium rahasia.
Dengan adanya dua pengungkapan dalam waktu berdekatan, aparat penegak hukum kini menghadapi beberapa perkara jaringan etomidate dengan lokasi, tersangka, dan rangkaian penindakan yang berbeda.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi Jam 05:32 Tanggal 02 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

