Berita DaerahPolri

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Dua Lantai di Pakenjeng Terbakar

Abah Rohman
×

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Dua Lantai di Pakenjeng Terbakar

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polsek Pakenjeng Polres Garut mendatangi lokasi kebakaran sebuah rumah permanen dua lantai di Kampung Ciparay, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat, S.H., mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan di lokasi kejadian, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari lantai atas rumah. Saat peristiwa terjadi, istri pemilik rumah bersama adiknya sedang berada di lantai bawah dan mendapati kobaran api telah membesar hingga membakar bagian atap rumah.

Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian berkat kerja sama petugas pemadam kebakaran, personel kepolisian, serta warga sekitar yang bahu-membahu melakukan upaya pemadaman sehingga kobaran api tidak merambat ke bangunan lain.

Rumah yang terbakar diketahui milik Yana Mulyana (50), warga Kampung Ciparay, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng. Akibat kejadian tersebut, bagian lantai atas beserta atap rumah mengalami kerusakan berat, sementara lantai bawah masih dalam kondisi aman.

“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.” Ujar Iptu H Muslih Hidayat saat ditemui awak media (08/07/26).

Menerima laporan kejadian, Polsek Pakenjeng Langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, dan petugas Damkar guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik, dengan rutin memeriksa kondisi jaringan listrik di rumah serta memastikan penggunaan peralatan elektronik sesuai standar keselamatan guna mencegah terjadinya peristiwa serupa. (Neneng Maryam)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:38 Tanggal 08 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912