JAKARTA, 29 Oktober 2026 — Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya melakukan walk out atau meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026), dalam perkara gugatan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyatakan pihaknya sekaligus mengajukan pencabutan gugatan karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut, meskipun telah berulang kali diminta, termasuk oleh Ketua Majelis Hakim.
Denny Indrayana Ungkap Alasan Walk Out dari Sidang PTUN
Melalui unggahan di akun Facebook-nya pada Kamis, 29 Oktober 2026, Denny menjelaskan alasan dirinya bersama tim kuasa hukum meninggalkan persidangan.
Denny mempersoalkan belum dihadirkannya dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran. Ia menyebut permintaan untuk menghadirkan bukti tersebut telah disampaikan berulang kali, termasuk oleh Ketua Majelis Hakim.
Dalam pernyataannya, Denny menulis:
“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.”
Denny menyatakan keputusan tersebut diambil karena pihak tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
Denny Persoalkan Bukti Dasar Penerbitan Suket
Dalam unggahannya, Denny menyebut Kementerian Pendidikan telah berulang kali diminta menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan Suket, tetapi menurut keterangannya, bukti tersebut belum juga diserahkan.
Dokumen yang menjadi perhatian pihak penggugat antara lain certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, transkrip nilai, serta bukti enrollment yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Pihak penggugat mempersoalkan dokumen-dokumen tersebut karena berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa di PTUN Jakarta.
Menurut Denny, permintaan menghadirkan bukti tidak hanya berasal dari tim kuasa hukum penggugat, tetapi juga telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim.
Denny Soroti Keberatan Tergugat atas Pencabutan Gugatan
Selain mempersoalkan dokumen, Denny menyoroti sikap pihak tergugat yang menyatakan keberatan ketika tim kuasa hukumnya mengajukan pencabutan gugatan.
Dalam unggahan yang sama, Denny menulis:
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan keberatan Denny terhadap sikap tergugat dalam proses persidangan. Menurutnya, pihak yang belum menghadirkan bukti yang dipersoalkan justru tidak menyetujui langkah penggugat untuk mencabut gugatan.
Kuasa Hukum Gibran Menyatakan Keberatan
Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat intervensi, dilaporkan menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan gugatan tersebut.
Keberatan pihak Gibran membuat permohonan pencabutan tidak serta-merta mengakhiri perkara. Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban pada prinsipnya memerlukan persetujuan tergugat.
Berdasarkan informasi persidangan yang tersedia, majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan sehingga proses perkara tetap berlanjut.
Objek Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch di Sydney, Australia.
Surat itu menjadi objek sengketa administrasi yang diajukan oleh Mercy Sihombing, dengan Denny Indrayana dan tim kuasa hukum mendampingi pihak penggugat. Pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan yang menangani pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi pihak tergugat, sedangkan Gibran berkedudukan sebagai tergugat intervensi.
Penggugat mempersoalkan dasar administrasi penerbitan surat penyetaraan, termasuk dokumen pendukung yang digunakan dalam proses tersebut.
Surat penyetaraan itu berkaitan dengan persyaratan administrasi pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Berbeda dari Perkara di Mahkamah Konstitusi
Sengketa administrasi di PTUN Jakarta berbeda dari perkara yang sebelumnya diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Perkara tersebut berbeda dari sengketa administrasi di PTUN mengenai penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Sidang PTUN Ijazah Gibran Tetap Berlanjut
Permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya dilaporkan ditolak setelah pihak tergugat menyatakan keberatan. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berakhir melalui pencabutan gugatan.
Sementara itu, Denny melalui akun Facebook-nya menyatakan bahwa keputusan melakukan walk out didasari persoalan belum dihadirkannya bukti yang menurut pihak penggugat menjadi dasar penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Proses hukum di PTUN Jakarta tersebut berkaitan dengan pengujian administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 16:36, tanggal 29 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Penerbit PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




