Petisi Ojol Tolak Pembatasan Jam Kerja, Regulasi Baru Jadi Sorotan
JAKARTA, 29 Oktober 2026 – Wacana pembatasan jam kerja pengemudi ojek online (ojol) menjadi sorotan di tengah penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Informasi yang beredar dalam bahan pemberitaan menyebut komunitas pengemudi ojol se-Jabodetabek meluncurkan petisi digital pada Kamis (29/10/2026) pukul 08.00 WIB, dengan tuntutan menolak sistem penguncian akun otomatis setelah 12 jam dan wacana pembatasan operasional malam. Namun, angka lebih dari 45.000 tanda tangan hingga pukul 13.00 WIB, identitas koalisi penggerak, serta keberadaan draf yang memuat ketentuan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Petisi Ojol Soroti Wacana Pembatasan Jam Kerja
Persoalan jam kerja, pendapatan, dan keselamatan pengemudi menjadi bagian dari perdebatan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Dalam informasi yang disampaikan, koalisi serikat pekerja transportasi daring disebut menggerakkan petisi digital sebagai respons terhadap draf revisi regulasi angkutan sewa khusus yang diklaim mengatur standardisasi keselamatan kerja dan manajemen waktu pengemudi angkutan daring.
Petisi tersebut disebut mulai diluncurkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, jumlah dukungan diklaim telah melampaui 45.000 tanda tangan.
Tagar yang disebut digunakan dalam kampanye tersebut adalah #TolakBatasiJamOjol dan #HakKerjaOjol di platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Meski demikian, jumlah tanda tangan, tingkat penyebaran tagar, dan keterlibatan organisasi pengemudi dalam gerakan tersebut masih memerlukan konfirmasi melalui tautan petisi, pernyataan resmi koalisi, atau data publik yang dapat diperiksa.
Dua Poin Draf Aturan yang Dipersoalkan Pengemudi
Berdasarkan informasi yang beredar dalam bahan awal, terdapat dua ketentuan yang diklaim menjadi pemicu keberatan pengemudi ojol. Kedua ketentuan tersebut belum terkonfirmasi sebagai isi draf resmi Kementerian Perhubungan.
1. Wacana Pembatasan Maksimal 12 Jam Kerja
Ketentuan pertama yang dipersoalkan adalah dugaan kewajiban bagi perusahaan aplikasi untuk menerapkan sistem automatic log-out atau penguncian akun sementara setelah pengemudi aktif selama 12 jam dalam sehari.
Dalam skema yang disebutkan, akun baru dapat digunakan kembali setelah pengemudi menjalani masa istirahat wajib selama enam jam.
Perusahaan aplikasi yang disebut dalam informasi tersebut meliputi Grab, Gojek, Maxim, dan Shopee.
Wacana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai cara menghitung waktu kerja pengemudi, khususnya ketika pengemudi berstatus on-bid tetapi belum menerima pesanan atau sedang menunggu order.
Namun, belum terdapat konfirmasi independen yang cukup untuk memastikan bahwa ketentuan penguncian akun setelah 12 jam dan istirahat enam jam benar-benar tercantum dalam draf regulasi resmi.
2. Wacana Pembatasan Operasional Malam Pukul 23.00–04.00 WIB
Poin kedua yang diklaim dipersoalkan adalah wacana pembatasan kuota pengemudi aktif pada pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.
Dalam informasi yang beredar, pembatasan tersebut dikaitkan dengan upaya meminimalkan risiko kriminalitas jalanan dan kecelakaan akibat kelelahan.
Akan tetapi, belum ditemukan konfirmasi resmi yang cukup untuk memastikan apakah Kementerian Perhubungan benar-benar mengusulkan pembatasan kuota pengemudi pada rentang waktu tersebut.
Karena itu, kedua poin tersebut masih perlu dibedakan dari ketentuan yang sudah resmi diterbitkan pemerintah.
Alasan Pengemudi Menolak Pembatasan Jam Kerja
Dalam bahan yang disampaikan, perwakilan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jabodetabek disebut menilai pembatasan jam kerja berpotensi mengurangi pendapatan dan tidak sepenuhnya memperhitungkan kondisi kerja di lapangan.
Terdapat tiga persoalan utama yang diangkat dalam keberatan tersebut.
Pemotongan Pendapatan dan Target Insentif
Pengemudi ojol menjalankan pekerjaan dengan pola kemitraan dan pendapatan yang bergantung pada jumlah pesanan, tarif, biaya operasional, serta insentif dari perusahaan aplikasi.
Pembatasan waktu aktif dinilai dapat mengurangi kesempatan pengemudi mengejar target bonus harian. Dalam informasi yang disampaikan, sebagian pengemudi disebut baru dapat memenuhi target insentif setelah bekerja selama 10 hingga 12 jam karena menghadapi kemacetan dan waktu tunggu pesanan.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan perbedaan antara lama pengemudi berada dalam aplikasi dan waktu yang benar-benar digunakan untuk mengangkut penumpang atau mengantarkan barang.
Waktu Tunggu Order Ikut Diperhitungkan
Persoalan berikutnya adalah cara sistem menghitung durasi aktivitas pengemudi.
Dalam bahan awal, pengemudi, termasuk mahasiswa yang bekerja sebagai mitra ojol, mengeluhkan kemungkinan waktu menunggu pesanan di pangkalan ikut dihitung sebagai waktu aktif sejak status on-bid dinyalakan.
Jika sistem menghitung seluruh durasi tersebut, pengemudi berpotensi mencapai batas waktu meskipun sebagian waktunya tidak digunakan untuk membawa penumpang atau barang.
Namun, mekanisme perhitungan waktu kerja yang diklaim dalam draf tersebut belum dapat dipastikan tanpa dokumen resmi atau penjelasan teknis dari regulator dan perusahaan aplikasi.
Pengemudi Malam Khawatir Kehilangan Pendapatan
Wacana pembatasan operasional pukul 23.00–04.00 WIB juga disebut menimbulkan kekhawatiran bagi pengemudi yang mengandalkan pesanan pada malam hari.
Dalam bahan yang disampaikan, pengemudi malam disebut memanfaatkan kondisi jalan yang relatif lebih lancar dan permintaan dari pekerja sif malam untuk memperoleh pendapatan.
Pembatasan operasional, jika benar diterapkan, berpotensi memengaruhi kesempatan mereka menerima pesanan pada rentang waktu tersebut. Besarnya dampak terhadap pendapatan belum dapat dihitung tanpa data transaksi dan ketentuan resmi yang mengatur pembatasan tersebut.
Tiga Tuntutan Petisi Ojol kepada Pemerintah dan Aplikator
Dalam pernyataan sikap yang disebut dirilis pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB, komunitas pengemudi ojol menyampaikan tiga tuntutan utama. Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau kanal resmi organisasi yang bersangkutan.
1. Batalkan Klausul Automatic Log-Out
Pengemudi meminta agar ketentuan penguncian akun otomatis setelah batas waktu tertentu dibatalkan apabila klausul tersebut memang masuk dalam rancangan regulasi.
Sebagai alternatif, mereka mengusulkan sistem pengingat keselamatan atau alert yang memberi peringatan ketika pengemudi dinilai sudah terlalu lama beraktivitas, tanpa langsung mematikan akses akun.
Tuntutan tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa pembatasan otomatis dapat mengurangi kesempatan pengemudi memperoleh penghasilan, terutama ketika mereka masih mengejar target pendapatan harian.
2. Naikkan Tarif Dasar Sebelum Membatasi Jam Kerja
Tuntutan kedua adalah meminta pemerintah mengevaluasi dan menaikkan tarif dasar per kilometer sebelum memberlakukan pembatasan jam kerja.
Pengemudi menilai pendapatan yang diperoleh dalam delapan hingga 10 jam kerja harus mencukupi kebutuhan pokok setelah dikurangi biaya operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, pulsa, paket data, dan biaya lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Persoalan tarif juga menjadi bagian dari pembahasan regulasi transportasi berbasis platform digital. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi digital, termasuk hubungan kemitraan dan aspek biaya layanan.
3. Libatkan Pengemudi dalam Uji Publik
Tuntutan ketiga adalah mendesak Kementerian Perhubungan membuka ruang audiensi dan melibatkan perwakilan pengemudi di tingkat akar rumput dalam pembahasan rancangan regulasi.
Pengemudi meminta agar pembahasan tidak hanya melibatkan pemerintah dan manajemen perusahaan aplikasi, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman pihak yang menjalankan layanan sehari-hari.
Keterlibatan pengemudi dinilai penting untuk membahas mekanisme penghitungan jam aktif, waktu istirahat, dampak pembatasan operasional, serta hubungan antara tarif dan pendapatan bersih.
Perpres 27 Tahun 2026 Jadi Konteks Regulasi Ojol
Polemik mengenai jam kerja ojol muncul ketika pemerintah sedang menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Peraturan tersebut menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi daring, mencakup layanan pengangkutan orang serta pengantaran barang dan makanan.
Pemerintah juga membagi kewenangan penyusunan aturan pelaksana kepada kementerian terkait. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan pengaturan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani aspek layanan pengantaran barang dan makanan. Kementerian UMKM berperan dalam pengawalan perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Pada Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menyatakan sedang menyiapkan aturan turunan, termasuk revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan Perpres tersebut diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Namun, keberadaan Perpres dan proses penyusunan aturan turunannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa draf pembatasan 12 jam kerja, kewajiban istirahat enam jam, atau pembatasan kuota pengemudi malam telah ditetapkan.
Serikat Pekerja Sebelumnya Menyoroti Jam Kerja dan Pendapatan Ojol
Persoalan jam kerja dan pendapatan bukan isu baru dalam perdebatan mengenai perlindungan pengemudi transportasi daring.
Pada 8 Oktober 2026, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan keberatan terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026, khususnya mengenai penempatan pengemudi dalam hubungan kemitraan.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan bahwa pengemudi menghadapi persoalan pendapatan, jam kerja panjang, biaya operasional, serta perlindungan hak ketenagakerjaan. SPAI juga menyoroti kondisi pengemudi yang menurutnya dapat bekerja selama 12 hingga 18 jam untuk mengejar pesanan dan pendapatan.
Perdebatan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai cara memberikan perlindungan kepada pengemudi, termasuk status hubungan kerja, fleksibilitas waktu, keselamatan, dan kepastian penghasilan.
Aspirasi pengemudi juga telah dibahas dalam forum DPR. Pada 28 September 2026, Komisi IX DPR RI menerima perwakilan komunitas pengemudi untuk membahas status kemitraan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut, terdapat pandangan berbeda mengenai apakah pengemudi sebaiknya memperoleh status pekerja formal atau mempertahankan pola kemitraan yang dinilai memberikan fleksibilitas.
Ancaman Mogok Massal Jika Tidak Ada Respons Pemerintah
Informasi yang disampaikan dalam bahan awal menyebut koalisi pengemudi ojol Jabodetabek mengancam menggelar aksi mogok massal nasional atau off-bid apabila petisi tidak memperoleh respons resmi dari kementerian terkait hingga awal pekan berikutnya.
Selain menghentikan sementara aktivitas melalui aplikasi, mereka disebut berencana menggelar demonstrasi damai di depan kantor pusat Kementerian Perhubungan.
Namun, belum terdapat konfirmasi independen yang cukup mengenai identitas koalisi, keputusan resmi untuk menggelar aksi, tanggal pelaksanaan, maupun cakupan nasional dari rencana tersebut.
Rencana aksi tersebut perlu dibedakan dari aksi yang telah memiliki pengumuman resmi, penanggung jawab, dan jadwal yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, proses penyusunan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih menjadi bagian penting dari perkembangan kebijakan transportasi digital. Kepastian mengenai ketentuan jam kerja, waktu istirahat, dan mekanisme keselamatan pengemudi perlu merujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 15:36, tanggal 29 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Penerbit PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




