DaerahPolri

Cegah Karhutla, Polres Garut Pasang Spanduk Imbauan di Wilayah Rawan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Abah Rohman
0
×

Cegah Karhutla, Polres Garut Pasang Spanduk Imbauan di Wilayah Rawan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Garut bersama seluruh Polsek jajaran menggencarkan pemasangan spanduk imbauan “CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” di sejumlah titik yang berpotensi terjadi kebakaran di seluruh wilayah hukum Polres Garut, Jumat (28/8/2026).

Pemasangan spanduk dilakukan oleh personel Polres Garut dan Polsek jajaran di kawasan hutan, lahan terbuka, perkebunan, serta sejumlah lokasi lainnya yang dinilai memiliki potensi terjadinya kebakaran, sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi Karhutla.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, khususnya di tengah kondisi kawasan yang memiliki vegetasi dan lahan yang mudah terbakar.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pencegahan Karhutla membutuhkan peran dan kepedulian kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang memiliki potensi mudah terbakar, ujar AKBP Niko saat ditemui awak media.

Menurutnya, pemasangan spanduk imbauan merupakan salah satu langkah nyata Polres Garut dan Polsek jajaran dalam memberikan edukasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai aktivitas yang dapat menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

Jangan sampai aktivitas pembakaran sampah, pembukaan lahan dengan cara dibakar, maupun kegiatan lainnya yang menggunakan api justru menimbulkan kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, tambahnya.

Kapolres Garut menegaskan, jajaran Polres Garut akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam penanganan potensi Karhutla. Selain pemasangan spanduk, personel di lapangan juga melakukan pemantauan terhadap wilayah yang dianggap rawan serta memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat.

Polri tidak hanya hadir ketika terjadi kebakaran. Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui pemantauan, patroli, edukasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Garut, tegasnya.

Polres Garut bersama seluruh Polsek jajaran juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Dengan kepedulian dan sinergi seluruh pihak, kita dapat mencegah Karhutla sejak dini. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan agar tetap lestari, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, pungkas Kapolres.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Garut berharap pesan pencegahan Karhutla dapat semakin dipahami dan dilaksanakan masyarakat, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Garut tetap terjaga. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:53 Tanggal 28 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912