BIN Kembali Gelar Vaksinasi Door to Door di Cisarua Bogor, Warga: Alhamdulillah Jadi Mudah
WBN, Bogor – Badan Intelijen Negara atau BIN kembali menggandeng Puskesmas Cibulan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaksanakan vaksinasi massal secara door to door untuk masyarakat umum.
Kepala UPT Puskesmas dr. Nurul Kapus mengatakan vaksinasi door to door ini di lakukan seirama dengan pemerintah untuk percepatan vaksinasi Covid-19 dan mempermudah masyarakat menerima vaksin.
“Diharapkan vaksinasi door to door dapat mempercepat capaian vaksinasi demi terwujudnya herd immunity di tengah masyarakat,” katanya usai kegiatan vaksinasi massal di wilayah Cisarua pada Rabu, 14 September 2022.
“Untuk kali ini, targetnya adalah untuk warga yang belum mendapatkan vaksin booster, serta untuk warga yang belum mendapatkan vaksin pertama maupun kedua. Karena masyarakat masih menganggap hanya vaksin dua kali sudah cukup,” sambungnya.
Senada, warga di Cisarua Winda mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Presiden Jokowi dan Badan Intelijen Negara (BIN) atas upaya pemberian vaksin Covid-19 dengan gencar kepada masyarakat Indonesia secara door to door.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden Jokowi sebagai Pimpinan Negara dan Kepala BIN, Pak Jenderal Budi Gunawan mempermudah masyarakat di vaksin dan sangat perduli dengan kesehatan masyarakat agar Indonesia sehat dan hebat,” ucapnya.
Penulis: Andre
Editor: Rieqhe
BIN kembali Gelar
Baca Lainnya : BIN Gelar Vaksinasi Door to Door, Dokter Nurul Kapus: Hal Ini Sangat Bagus
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 21:46 Tanggal 14 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
