DaerahKesehatan

BIN Gelar Vaksinasi Door to Door, Dokter Nurul Kapus: Hal Ini Sangat Bagus

0
×

BIN Gelar Vaksinasi Door to Door, Dokter Nurul Kapus: Hal Ini Sangat Bagus

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN, Bogor – Badan Intelijen Negara atau BIN melaksanakan Vaksinasi secara jemput bola atau door to door di Majlis Taklim Nurul Ikhwan, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Selasa, 13 September 2022.

Kepala Puskesmas Cibulan dr. Nurul Kapus Cisarua mengatakan, vaksinasi secara door to door ini yang di laksanakan BIN ini sangat bagus, karena menjangkau keluarga yang belum mempunyai akses vaksin.

Terutama menjaga imunitas tubuh dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Semoga kegiatan door to door ini akan segera dapat membentuk target herd immunity masyarakat Indonesia untuk mengatasi wabah pandemi,” kata dr. Nurul Kapus usai kegiatan.

Sementara itu, penerima vaksinasi booster Kiai Sodik mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan vaksinasi door to door yang mendatangi Majelis Taklim Nurul Ikhwan.

“Door to door menurut saya dapat menjangkau bagi yang punya keinginan untuk vaksin dan terhambat dengan jarak. Kita , ” ungkapnya yang suga sebagai pemilik Majelis Taklim Nurul Ikhwan.

Menurutnya, program ini bagus karena mendatangi secara langsung jemput bola dalam hal ini dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan BIN sebagai pelaksananya.

“Door to door ini sangat efisien dan bagus. Artinya mempermudah warga sekitar Majelis Taklim Nurul Ikhwan,” kata Kiai Sodik.

 

Penulis: Andre
Editor: Rieqhe
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 21 September 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 22:21 Tanggal 13 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912