GARUT,(28-08-2026).– Sebuah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di kawasan Jalan Samarang, Kabupaten Garut, terpaksa dievakuasi setelah kondisinya dinilai membahayakan pengguna jalan. Tiang tersebut hampir roboh akibat kondisi tanah yang labil sehingga berpotensi menimbulkan bahaya apabila dibiarkan tetap berdiri di lokasi.
Langkah evakuasi dilakukan sebagai upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama mengingat lokasi tersebut merupakan jalur yang dilalui masyarakat dan kendaraan setiap harinya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, H. Drs. Satriabudi, M.Si., melalui Kasubag PJU Tika Mustika, mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah cepat dengan mengevakuasi sementara tiang PJU tersebut demi menjaga keselamatan para pengguna jalan.
“Daripada membahayakan pengguna jalan, PJU untuk sementara dievakuasi sambil mencari tempat yang lebih aman,” ujar Tika Mustika saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, kondisi tanah yang labil menjadi salah satu faktor yang menyebabkan posisi tiang PJU tersebut tidak lagi aman. Apabila tidak segera ditangani, dikhawatirkan tiang dapat roboh sewaktu-waktu, terlebih ketika terjadi hujan deras maupun kondisi cuaca yang dapat memperparah kondisi tanah di sekitar titik pemasangan.
Evakuasi tersebut bukan semata-mata untuk menghilangkan fasilitas penerangan, namun merupakan langkah pengamanan sementara. Pihak Dishub tetap berupaya agar kebutuhan penerangan jalan masyarakat dapat terpenuhi dengan mencari titik atau lokasi baru yang dinilai lebih aman dan memiliki kondisi tanah yang mendukung untuk pemasangan kembali.
Tika menjelaskan, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberadaan fasilitas PJU. Menurutnya, keberadaan penerangan jalan memang sangat penting bagi masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan pada malam hari. Namun, pemasangan tiang juga harus memperhatikan keamanan konstruksi serta kondisi lingkungan sekitar.
“Kami tidak ingin keberadaan PJU justru menjadi sumber bahaya bagi masyarakat. Karena itu, ketika kondisinya sudah tidak memungkinkan dan berpotensi roboh, langkah yang paling tepat adalah melakukan evakuasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Garut selanjutnya akan melakukan peninjauan terhadap lokasi yang memungkinkan untuk pemasangan kembali PJU. Lokasi pengganti nantinya diharapkan memiliki kondisi tanah yang lebih stabil serta tetap mampu memberikan penerangan secara maksimal bagi pengguna Jalan Samarang.
Langkah tersebut mendapat perhatian karena fasilitas PJU merupakan salah satu sarana penting dalam mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat ketika beraktivitas pada malam hari. Dengan adanya penerangan yang memadai, pengguna jalan dapat lebih mudah melihat kondisi jalan dan lingkungan di sekitarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat ikut menjaga berbagai fasilitas PJU yang telah dipasang pemerintah. Apabila menemukan tiang PJU yang miring, rusak, atau berada dalam kondisi yang berpotensi membahayakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas. Evakuasi tiang PJU di Jalan Samarang menjadi salah satu bentuk antisipasi agar potensi bahaya dapat diminimalkan sebelum terjadi insiden yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya penanganan tersebut, diharapkan kondisi di sekitar Jalan Samarang tetap aman dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik. Sementara itu, pemasangan PJU di lokasi yang lebih aman akan dipertimbangkan setelah dilakukan kajian terhadap kondisi lingkungan dan kelayakan titik pemasangan.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 19:56 Tanggal 28 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
