Berita DaerahPolri

Transaksi COD Miras Digerebek, 60 Botol Disita

Abah Rohman
×

Transaksi COD Miras Digerebek, 60 Botol Disita

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Pelaku diamankan dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Garut.

Penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas Satres Narkoba Polres Garut terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan menggunakan modus penyamaran sebagai calon pembeli. Petugas kemudian menghubungi penjual dan melakukan komunikasi untuk melakukan transaksi minuman beralkohol melalui sistem cash on delivery (COD).

Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian melakukan penindakan terhadap KCS. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 60 botol minuman keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dengan menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, ujar AKP Usep saat ditemui awak media. Jumat (28/08/2026).

Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin dengan pola penjualan melalui warung, toko, tempat tinggal maupun transaksi COD.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pemilik barang, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol dan imbauan agar tidak kembali melakukan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, termasuk operasi cipta kondisi dan patroli, sebagai langkah untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Garut. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: d3bf9664aeae14f52f40d40927c35e1b | 2026

Transaksi COD Miras Digerebek, 60 Botol Disita

Dibuat oleh Abah Rohman pada 19:32 WIB, 28 Agustus 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999