BakamlaPemerintahan Daerah

Bakamla RI Jalin Kerjasama dengan Pemkot Makassar Keamanan Laut

Aninggell
0
×

Bakamla RI Jalin Kerjasama dengan Pemkot Makassar Keamanan Laut

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Bakamla RI Jalin Kerjasama dengan Pemkot Makassar Soal Keamanan Laut

WBN, Jakarta – Bakamla RI dan Pemerintah Kota Makassar sepakat melaksanakan kerjasama. Hal ini di tandai dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan secara terpisah (desk to desk).

Dalam hal ini, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia melakukan penandatanganan di ruang kerja Mabes Bakamla RI. Sedangkan Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto yang di saksikan oleh Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas melaksanakan penandatanganan di Kantor Walikota, Rabu (19/10/2022).
Nota kesepahaman yang di tandatangani ini berisikan tentang sinergitas dalam upaya peningkatan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Selat Makassar. Sebagaimana kita ketahui Selat Makassar merupakan salah satu  choke point jalur sempit strategis yang menghubungkan dua area yang besar satu sama lain yang lalu lintas pelayarannya padat yang bisa menimbulkan potensi keamanan dan keselamatan laut.
“Penandatangan Kerjasama ini merupakan capaian Bakamla dalam bersinergi dengan Pemkot Makassar dalam upaya mengembangkan dan membangun kekuatan melalui Sistem Peringatan Dini (SPD) di beberapa titik strategis di wilayah Indonesia khususnya Pemkot Makassar,”ujar Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas di sela-sela kegiatan.
Acara di lanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Pinjam Pakai dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas dengan Sekretaris Daerah Kota Makassar  Ir. M. Ansar, M.Si.
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Bakamla RI Jalin Kerjasama/ Warta Bela Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 22:35 Tanggal 19 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912