Berita

TNI AD Jalin Kerja sama Dengan Ditjen Bea dan Cukai RI

Avatar
0
×

TNI AD Jalin Kerja sama Dengan Ditjen Bea dan Cukai RI

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

TNI AD Jalin Kerja sama Dengan Ditjen Bea dan Cukai RI

Jakarta,ex-pose –  Kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia dengan TNI AD merupakan langkah strategis untuk membantu program pemerintah dalam meningkatkan devisa negara sekaligus menyelamatkan perekonomian nasional dihadapkan dengan tantang global, regional dan nasional yang semakin dinamis.

Hal tersebut disampaikan Asisten Teritorial (Aster) Kasad, Mayjen TNI Karmin Suharna, S.I.P., M.A., pada acara Launching dan Pembekalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Bea dan Cukai RI dengan TNI AD, di Hotel Adimulia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Aster Kasad, tidak ada satu institusi pun yang dapat bekerja sendiri, semua harus berkolaborasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, terlebih dalam menyikapi kondisi perekonomian yang saat ini baik secara global, regional dan nasional dalam kondisi yang tidak baik.

“Kalau selama ini Bea Cukai mampu mereduksi penyelundupan sendiri akan lebih baik lagi apabila dipadukan dengan stake holder yang lain, kami TNI AD bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku mulai dari MoU, PKS sampai petunjuk teknis yang dapat mengatur sinergi serta kolaborasi di lapangan,” ujarnya.

Ditekankan Aster Kasad, setelah dilakukannya launching perjanjian kerja sama tersebut, agar melakukan evaluasi dalam kurun waktu tiga bulan untuk mengetahui sejauh mana kolaborasi ini berjalan, apakah sudah sesuai output maupun outcomenya.

Menurutnya, langkah ini merupakan langkah awal untuk melanjutkan langkah berikutnya, karena di level strategis sudah melaksanakan MoU, sehinga di level taktis dan operasional harus bersinergi bersama-sama melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka mengamankan devisa negara.

Aster Kasad juga mengapresiasi upaya preventif yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai sebagai langkah positif, penyampaian edukasi kepada masyararakat tentang pentingnya setiap warga negara punya rasa tanggung jawab kapada negara sebagai salah satu solusi.

“Kalau untuk kelas-kelas kakap saya setuju ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya Askolani selaku Dirjen Bea dan Cukai RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia pada umumnya dan Ditjen Bea dan Cukai pada khususnya. Kolaborasi dan kerja sama yang sudah berjalan saat ini, tuturnya akan menjadi lebih baik lagi terlebih setelah launching kerja sama antara kedua instansi, sinergi dan kebersamaan akan semakin lebih baik lagi dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan di lapangan khususnya di bidang kepabeanan.

Kegiatan launching kerja sama ini ditandai dengan pemukulan tagading oleh Dirjen Bea dan Cukai dan pemukulan gong oleh Aster Kasad, dilanjutkan serah terima naskah perjanjian kerja sama.

Turut hadir dalam kegiatan diantaranya Irpuspomad, Kasdam I/BB, Dirkumad, Paban II/Puanter Sterad, Paban VII/Kermater Sterad, Aster Kasdam I/BB, Danpomdam I/BB, Danpomdam II/Swj dan Danpomdam IM, para Kasiter Korem Kodam I/BB, Kakanwil Bea dan Cukai daerah Sumut, Direktur P2 serta pejabat Bea dan Cukai wilayah Piloting I. (Dispenad).

Kontributor Asmat :

Editor : Rika

13:46:49

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 30 Mei 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 13:16 Tanggal 04 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912