Tingkatkan Konektivitas, Kementerian PUPR Kembangkan Inovasi Skema Pembiayaan
Jakarta, WBN – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengembangkan inovasi pembiayaan infrastruktur yang berketahanan dan berkelanjutan. Hal ini mengingat kemampuan APBN 2020-2024 di proyeksikan hanya mampu memenuhi 30% atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Reni Ahiantini mengatakan, khusus di sektor Jalan dan Jembatan di butuhkan anggaran Rp573 triliun dari total kebutuhan anggaran di atas.
“Seperti di ketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2022-2024 target pembangunan jalan tol mencapai 1.500 km. Pembangunan jalan baru 2.500 km serta 60 ribu meter pembangunan jembatan atau flyover. Kita tahu bahwa anggaran APBN terbatas dan ada _funding gap_ Rp240 triliun,” kata Reni dalam webinar bertajuk “Inovasi Pembiayaan Sirkuler Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Jembatan”, Kamis (20/10/2022).
Untuk itu menurut Reni di butuhkan sebuah inovasi alternatif pembiayaan atau _creative financing_ yang harus di kembangkan. Dengan mengajak sektor lain yang bisa sama-sama mengisi gap tersebut, khususnya swasta, investor dalam dan luar negeri.
Di katakan Reni, salah satu skema yang sudah di siapkan untuk proyek infrastruktur jalan adalah _estafet financing_ . Dalam hal ini, investor lain dapat meneruskan proyek jalan yang sudah selesai di garap pihak lain.
“Jadi anggaran yang di dapat investor bisa di gunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur berikutnya. Di situlah terjadi percepatan pembangunan,” ujar Reni.
Sebagai contoh, pembangunan jalan tol dengan skema pengembalian _availability payment_ (AP) dapat di lakukan pelepasan aset konsesi. Sehingga uang yang di hasilkan oleh badan usaha pemilik hak konsesi dapat di pakai untuk berinvestasi pada infrastruktur lain.
Ditambahkan Reni, skema lainnya yang di siapkan untuk menjadi solusi percepatan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia khususnya di bidang jalan dan jembatan adalah skema _asset recycling_ .
Dalam skema ini, di katakan Reni, para pihak yang mengerjakan proyek infrastruktur tidak perlu mengikuti siklus infrastruktur yang bahkan hingga 50 tahun. Karena menurutnya, siklus proyek dari infrastruktur itu di mulai dengan mencari pembiayaan, kemudian masuk fase konstruksi 1-3 tahun, setelah itu masuk tahap operasi.
“Di tahap operasi bisa mulai dipertimbangkan adanya _creative financing_. Jadi, apakah setelah beroperasi badan usaha yang melakukan konstruksi akan meneruskan sampai dengan operasional dan _maintenance_,” tutur Reni. (*)
Sumber : Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR
Berita Lain : Kementerian PUPR Dorong Perbankan Salurkan Subsidi Perumahan Tepat Sasaran
Tingkatkan Konektivitas, Kementerian PUPR / Warta Bela Negara
Editor aktif di dunia jurnalistik online, dengan pengalaman menulis berita politik, hukum, dan sosial masyarakat. Mengedepankan akurasi data, keterbacaan tinggi, serta prinsip SEO-friendly agar berita mudah ditemukan pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 18:59 Tanggal 21 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
