Berita DaerahPolri

Tanam Harapan untuk Generasi Mendatang, Polri Gelar Aksi Penghijauan Di Cikajang

Abah Rohman
×

Tanam Harapan untuk Generasi Mendatang, Polri Gelar Aksi Penghijauan Di Cikajang

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polsek Cikajang Polres Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikajang melaksanakan kegiatan penanaman pohon di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, S.H., dan diikuti Camat Cikajang, perwakilan Danramil Cikajang melalui Babinsa Desa Mekarjaya, Sekretaris Kecamatan, Kasi Trantib Kecamatan Cikajang, serta Komunitas Kolaborasi Hijau Cikajang.

Selain melakukan penanaman pohon, para peserta juga melaksanakan pemeliharaan terhadap tanaman keras yang telah ditanam sebelumnya melalui kegiatan pemupukan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan keberhasilan penghijauan di kawasan tersebut.

Kegiatan penghijauan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap pelestarian lingkungan sekaligus bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam momentum HUT Bhayangkara ke-80.

“Melalui penanaman dan pemeliharaan pohon ini, kami berharap dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam menjaga keseimbangan alam, mencegah erosi, serta mengurangi risiko pergeseran tanah di wilayah Kecamatan Cikajang,” ujarnya saat ditemui awak media.

Kegiatan tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan hijau yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, sekaligus mendukung normalisasi kawasan hutan dan pegunungan di Kecamatan Cikajang agar tetap lestari.

Inisiatif ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi Polri bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih hijau. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:16 Tanggal 09 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912