WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Sat Res Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (8/3/2026).
Seorang pria berinisial IM (26) warga Kecamatan Cibiuk berhasil diamankan petugas saat membawa sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk dalam golongan psikotropika.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika serta obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 50 butir pil Riklona (Clonazepam 2 mg), 4 butir pil Euforiss (Clonazepam 2 mg), serta 43 butir pil Tramadol. Selain itu turut diamankan sebuah gunting, kantong plastik warna hitam, tas selempang hitam, satu unit handphone merk Infinix Smart 9, serta satu lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial R, sedangkan obat jenis Tramadol diperoleh dari seseorang berinisial G.
Transaksi dilakukan dengan sistem COD di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Pelaku juga mengaku bahwa obat-obatan tersebut sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya akan diedarkan kembali.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut.” tambah AKP Usep.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Psikotropika Di Tarogong Kaler
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:09 WIB, 8 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







