Satlantas Polresta Banyuwangi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Korban Laka Lantas
WBN , Banyuwangi – Satlantas Polresta Banyuwangi Menggelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) korban Laka Lantas bertempat di halaman Mapolresta Banyuwangi, pada Rabu (26/01/2022).
Selain anggota Satlantas Polresta Banyuwangi, kegiatan tersebut diikuti oleh Kanit Lantas dan anggota Lantas Polsek jajaran Banyuwangi serta relawan ambulan Banyuwangi sebanyak 50 relawan.
Kapolresta Banyuwnagi Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Kapolresta Banyuwangi mengatakan bahwa pelatihan PPGD ini untuk pelaksanaan tugas di lapangan khususnya penanganan korban Laka Lantas agar bisa meminimalisir fatalitas korban Laka Lantas.
Sementara itu, Kasat lantas Polres Banyuwangi Kompol Fani setelah mengikuti pelatihan ini agar ilmu yg didapat disampaikan kepada seluruh anggota yang ada di Polsek masing-masing dan bisa diterapkan di lapangan ketika melakukan penanganan korban Laka Lantas.
“Sebagai narasumber atau pemateri pelatihan PPGD akan disampaikan oleh dr. Dian Ayu beserta Tim Medis dari Puskesmas Kertosari dan Puskesmas Mojopanggung dilanjut praktek PPGD oleh peserta pelatihan,” ujar Kasat Lantas.
Kegiatan pelatihan PPGD ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut pelatihan PPGD yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jatim. Selama kegiatan berlangsung seluruh peserta pelatihan tetap menggunakan Prokes ketat dengan memkai masker dan menjaga jarak. (Humas Polresta Banyuwangi)
Berita Lainnya : Satlantas Polres Bogor Mulai Tilang Elektronik dan Humanis
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Jam 12:03 Tanggal 27 Januari 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
