Editorial

Rentang Panjang Rebutan Kekuasaan Dan Tantangan Demokrasi Indonesia

Abah Rohman
0
×

Rentang Panjang Rebutan Kekuasaan Dan Tantangan Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini

 

Garut —3 januari 2026 Pemerhati kebijakan publik, Kang Oos Supyadin, SE., MM, memaparkan panjangnya rentang sejarah sistem perebutan dan transisi kekuasaan di Indonesia sejak kemerdekaan 1945 hingga era demokrasi saat ini. Menurutnya, dinamika kekuasaan di Indonesia telah melalui berbagai fase, mulai dari masa darurat pasca-kemerdekaan, sentralisasi kekuasaan, hingga sistem demokrasi elektoral yang lebih mapan.
Dalam tulisannya, Kang Oos menjelaskan bahwa pada periode awal kemerdekaan (1945–1949), sistem pemerintahan berjalan dalam situasi revolusioner yang penuh tekanan. UUD 1945 dengan sistem presidensial hanya berjalan singkat sebelum beralih ke sistem parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tahun 1945.
Selanjutnya, pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Demokrasi Parlementer (1949–1959), ketidakstabilan politik menjadi ciri utama. Kabinet silih berganti akibat mosi tidak percaya di parlemen, menunjukkan pola perebutan kekuasaan yang intens namun rapuh secara institusional.
Memasuki era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959–1966), kekuasaan kembali terpusat setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. Transisi menuju Orde Baru berlangsung melalui proses politik yang kompleks pasca peristiwa G30S/PKI, yang berpuncak pada terbitnya Supersemar tahun 1966.
Pada masa Orde Baru (1966–1998), Indonesia mengalami periode sentralisasi kekuasaan terpanjang di bawah Presiden Soeharto selama 32 tahun. Mekanisme pergantian kekuasaan berlangsung formal melalui Sidang Umum MPR, namun minim kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara. Krisis multidimensi 1998 menjadi titik balik berakhirnya era ini.
Era Reformasi (1998–sekarang) membawa perubahan fundamental. Amendemen UUD 1945 memperkuat demokrasi melalui pemilu langsung, pembatasan masa jabatan presiden, serta penguatan prinsip trias politica dan checks and balances. Presiden dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai wujud kedaulatan publik.
Namun demikian, Kang Oos menyoroti kembali menguatnya wacana Pilkada dipilih melalui DPRD. Usulan ini, menurutnya, berpotensi mengembalikan praktik sentralisasi kekuasaan dan politik transaksional. Alasan efisiensi anggaran dinilai tidak tepat, mengingat biaya Pilkada 2024 sekitar Rp37 triliun masih lebih kecil dibandingkan anggaran Pemilu 2024 maupun sejumlah program nasional lain dengan anggaran jumbo.
“Pilkada langsung justru dihadirkan untuk meminimalisir praktik politik uang yang dulu marak ketika kepala daerah dipilih DPRD,” tegasnya. Mengembalikan mekanisme tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang dapat merugikan demokrasi lokal, menutup peluang calon independen, serta mempersempit keragaman pilihan politik di daerah.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, secara konstitusional, gagasan Pilkada melalui DPRD dinilai telah “tutup buku”.
Lebih jauh, Kang Oos menilai bahwa inti persoalan demokrasi Indonesia bukan semata pada sistem pemilu, melainkan pada kualitas partai politik. Reformasi internal parpol dinilai jauh lebih mendesak, mencakup internalisasi nilai demokrasi, peningkatan akuntabilitas dan transparansi, serta regenerasi kepemimpinan yang sehat.
“Sebagus apa pun sistem pemilu, tidak akan efektif jika aktor utamanya, yakni partai politik, masih bermasalah,” pungkasnya.
Dengan melihat rentang panjang sejarah perebutan kekuasaan di Indonesia, Kang Oos menekankan pentingnya menjaga konsistensi demokrasi dan menolak langkah-langkah yang berpotensi membawa kemunduran demokrasi lokal maupun nasional. (Red)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 21:10 Tanggal 03 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912