Kasus Hukum

Polsek Tarogong Amankan Dua Pelaku Curanmor Diarea Parkir Alfamart

Abah Rohman
1
×

Polsek Tarogong Amankan Dua Pelaku Curanmor Diarea Parkir Alfamart

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Alfamart, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (7/10/2025) malam sekitar pukul 22.55 WIB.

Kejadian bermula ketika korban, Sdr. M. Arif, pegawai Alfamart, melihat melalui monitor CCTV bahwa terdapat dua orang pelaku yang sedang mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi Z-2733-DAR.

Menyadari hal tersebut, korban langsung berlari keluar dan berusaha mengejar sambil meneriaki pelaku dengan teriakan “maling!”.

Beruntung, pada saat bersamaan, mobil patroli Polsek Tarogong Kidul tengah melintas di lokasi kejadian. Petugas segera merespons dengan cepat dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebelum sempat melarikan diri.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AM (28) dan TI (26), keduanya merupakan warga Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi D 2504 CIA, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi Z-2733-DAR, satu buah astag huruf T, dan satu buah mata astag.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kesigapan petugas dan kerja sama masyarakat yang turut membantu di lapangan. Minggu (12/10/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah terpantau,” pungkas Kapolsek Tarogong Kidul.(Arief)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 20:18 Tanggal 12 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912