Garut | Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pelajar, personel Polsek Samarang Polres Garut melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur pagi) di sejumlah titik rawan kemacetan dan persimpangan jalan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan gatur pagi tersebut dilakukan sejak pukul 06.30 WIB dengan fokus utama membantu para siswa Sekolah Dasar (SD) yang hendak berangkat ke sekolah agar dapat menyebrang jalan dengan aman dan tertib.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, khususnya pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman, terutama kepada anak-anak sekolah yang setiap pagi harus menyebrang jalan. Diharapkan dengan adanya kehadiran petugas, potensi kecelakaan lalu lintas dapat dicegah,” ujarnya.
Selain membantu menyeberangkan anak sekolah, petugas juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengurangi kecepatan saat melintas di area sekolah, serta mengutamakan keselamatan bersama.
Kegiatan gatur pagi ini rutin di laksanakan oleh Polsek Samarang setiap hari sekolah sebagai wujud nyata kehadiran Polri dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polsek Samarang.
(Arief)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 09:08 Tanggal 08 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912