Garut | Polsek Kadungora Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kadungora bersama anggota piket Polsek Kadungora berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sdr. F (18), warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
“Pelaku diamankan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Cilegong RT 003 RW 005 Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut,” ujar Kapolsek.
Sdr. F melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya Sdr. I alias B, ujar Kapolsek saat dihubungi awak media. Kamis (1/1/2026).
Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan menarik paksa stang sepeda motor yang dalam keadaan terkunci leher. Selanjutnya pelaku merusak kunci gembok yang terpasang pada ban depan sepeda motor, berupa rantai yang dikunci menggunakan gembok.
“Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor tersebut diambil oleh pelaku dengan cara didorong dan dikendarai tanpa menghidupkan mesin,” jelasnya.
Sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, tepatnya di Kampung Cimuncang RT 01 RW 08 Desa Karangtengah, saksi Sdr. Aceng Nurdin melihat pelaku yang tidak dikenal sedang membawa sepeda motor milik korban.
Karena mengetahui kendaraan tersebut milik korban, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga dan Polsek Kadungora.
Mendapat laporan tersebut, warga bersama anggota Polsek Kadungora segera melakukan pengejaran. Hasilnya, satu orang pelaku yakni Sdr. F berhasil diamankan, sementara rekan pelaku Sdr. I alias B berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Terhadap pelaku yang diamankan, saat ini telah dibawa ke Polsek Kadungora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek.(Oih)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 10:12 Tanggal 01 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912