Polsek Cileungsi Gelar Patroli Gabungan, ini Wilayah Titik Rawan
Bogor – WBN – Guna mencegah terjadi tindak kejahatan di malam hari dan aksi gengster jalanan pihak Polsek Cileungsi Polres Bogor gelar Patroli gabungan bersama unsur TNI (Koramil) dan Sat Pol PP Kecamatan Cileungsi, Selasa, 25 Oktober 2022.
Tim Patroli gabungan lakukan penyisiran ke sejumlah jalan yang berpotensi aksi di malam hari, seperti Jln Raya Cibubur Transyogi, Klapanunggal, perempatan Cileungsi, Taman buah Mekarsari dan Jln Raya Limusnunggal hingga perbatasan Bekasi.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Fran Ferdyawan S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R. mengatakan dalam Patroli yang kita lakukan bersama rekan-rekan dari TNI dan Sat Pol PP ini bertujuan untuk memastikan titik rawan tindak kejahatan di wilayah Cileungsi ini dalam keadaan aman dan kondusif.
“Dengan kegiatan patroli ini juga merupakan upaya kami mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan seperti begal, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Melalui Kehadiran kami, kegiatan patroli gabungan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Cileungsi dan sekitar nya,” ujarnya.
Dia Kapolsek juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat pun untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindakan kejahatan.
“Mari kita aktifkan kembali ronda atau Siskamling sebagai upaya preventif, jika hanya mengandalkan petugas saja akan kesulitan, oleh karena itu bersama-sama bersinergi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Cileungsi ini.
Terus berkoordinasi dengan kami bilamana terjadi, ataupun mengetahui segala bentuk tindak kejahatan,” Ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Andry.
Penulis: Man
Berita Lain : Satlantas Polres Bogor Mulai Tilang Elektronik dan Humanis
Media Partner : Praktik Adopsi Ilegal, Ini Penjelasan AKP Siswo Tarigan Polres Bogor

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 19:19 Tanggal 25 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
