Garut | Jajaran Polsek Banyuresmi Polres Garut bersama warga bergotong-royong membersihkan material sampah dan lumpur sisa banjir yang melanda wilayah Desa Sukalaksana, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/10/2025).
Banjir terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut.
Derasnya aliran air sungai Cibuyutan yang tersumbat oleh tumpukan sampah menyebabkan air meluap dan merendam permukiman warga di Kampung Sarianteun RW 08, Kampung Lio, Kampung Sukarisi RW 06, dan Kampung Cibuyutan RW 07.
Ketinggian air dilaporkan mencapai 50 hingga 100 sentimeter, menggenangi rumah warga dan jalan lingkungan.
Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman bersama anggota segera turun ke lokasi membantu warga mengevakuasi barang-barang serta melakukan pembersihan material sampah yang menumpuk di aliran sungai.
“Kami bersama masyarakat melakukan kerja bakti membersihkan sampah di Sungai Cibuyutan agar aliran air kembali lancar dan tidak terjadi banjir susulan,” ujar Kapolsek Banyuresmi.
Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, khususnya dengan tidak membuang sampah ke sungai yang dapat memicu terjadinya banjir.
Kegiatan kerja bakti ini mendapat respon positif dari warga setempat yang berharap langkah ini dapat mencegah terulangnya banjir di kemudian hari.(Arief)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 21:54 Tanggal 30 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912