Berita

Musyawarah Desa Sukarame Tunjuk Kuasa Hukum Percepat Ganti Untung Tol Getaci

Abah Rohman
1
×

Musyawarah Desa Sukarame Tunjuk Kuasa Hukum Percepat Ganti Untung Tol Getaci

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 30 Oktober 2025 — Proses ganti untung bagi warga Desa Sukarame, Kecamatan Leles, yang terdampak rencana pembangunan Tol Getaci hingga kini belum terealisasi. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala administratif, baik terkait ketidaksesuaian ukuran bidang tanah maupun perhitungan jumlah ganti untung yang belum tepat.

Untuk mempercepat penyelesaian administrasi tersebut, Pemerintah Desa Sukarame menggelar musyawarah desa di Balai Desa Sukarame pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda utama penunjukan kuasa hukum yang akan mendampingi masyarakat dalam proses realisasi ganti untung.

Acara musyawarah dihadiri oleh Forkopimcam Leles, Kepala Desa Sukarame, Camat Leles, perwakilan Kejaksaan Negeri Garut, WRC (Watch Relation of Corruption) selaku kuasa hukum, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak dan berhak menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Advokat Risman Nuryadi, S.H., M.H., selaku perwakilan dari WRC, menyampaikan bahwa pihak Desa Sukarame secara resmi telah menunjuk WRC untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat terdampak pembangunan Tol Getaci.

Kami ditunjuk untuk membantu menelusuri dan menyisir berbagai permasalahan yang muncul. Hari ini masyarakat berkumpul dengan kami karena ada beberapa keluhan terkait ketidaksesuaian data, termasuk mengenai nilai ganti rugi,” ungkap Risman.

Lebih lanjut, Risman menjelaskan bahwa sejumlah masyarakat mengeluhkan perbedaan luas bidang tanah dan nominal pembayaran ganti rugi.

Kami akan menyusuri di mana letak kesalahannya — apakah terjadi kesalahan input data atau ada unsur kesengajaan dari pihak ATR/BPN atau panitia. Kami akan berupaya membereskan serta melakukan sinkronisasi data yang berkaitan dengan UGR bagi tanah yang terdampak pembangunan tol,” ujarnya menegaskan.

Dengan adanya pendampingan hukum dari WRC, diharapkan proses realisasi ganti untung bagi warga Desa Sukarame dapat segera diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 00:48, tanggal 31 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Penerbit PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan