Hukum HAM dan KriminalPolri

Polres Lamongan Berhasil Mengamankan 11 Pelaku Pencurian Ternak dan Motor

Tim Redaksi
0
×

Polres Lamongan Berhasil Mengamankan 11 Pelaku Pencurian Ternak dan Motor

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Polres Lamongan Berhasil Mengamankan 11 Pelaku Pencurian Ternak dan Motor

WBN, LAMONGAN – Selama 12 hari terhitung sejak tanggal 19 sampai 30 September 2022, Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus yang terdiri dari kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dengan mengamankan sebanyak 11 tersangka.

Kapolres Lamongan, AKBP. Yakub Silvana Delaresa, mengungkapkan dari jumlah tersangka tersebut, 6 orang diantaranya tersandung kasus curat dengan barang bukti sebanyak 9 ekor hewan kambing. Sedangkan 5 lainnya kasus curanmor dengan 13 barang bukti kendaraan roda 2 yang rata-rata dicuri saat korbannya berada di masjid.

“Rata-rata korbannya kehilangan motor di masjid, ” ungkap AKBP. Yakhub Silvana Delaresa, saat menggelar press release hasil operasi Sikat Semeru 2022, di Mapolres Lamongan, Rabu (12/10/2022).

“Maka saya himbau juga kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat beribadah dengan mengunci ganda motornya atau di masukkan di halaman parkir masjid, ” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, polres Lamongan menyerahkan barang-barang bukti tersebut kepada masing-masing pemiliknya, termasuk seekor kambing jenis Moreno, milik Wasio (63), warga Desa Soklan, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

“Barang-barang bukti ini kita kembalikan ke masyarakat lagi termasuk kambing yang harusnya di rawat oleh pemiliknya. Tapi nanti akan tetap di serahkan ke pengadilan dan ke kejaksaan. Selanjutnya untuk curanmor ada empat orang yang kita kembalikan dan untuk satu orang masih kita dalammi untuk pengembangan, ” pungkas Kapolres.

Ke enam tersangka dalam kasus curat antara lain MS (57) dan SM (37), yang keduanya warga Kabupaten Tuban. Lalu MM (47), SMD (27) dan MS (50), ketiganya warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan, serta seorang perempuan inisial NVT (28), warga Kecamatan Glagah. Sedangkan 5 tersangka kasus Curanmor antara lain SSR (36), warga Kabupaten Jombang, MYD (46), Warga Kecamatan Sugio Lamongan, HM (28), warga Kabupaten Pemalang, M-R (34), warga Kecamatan Pucuk Lamongan, dan seorang perempuan, NA (27), warga Kabupaten Tuban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka curat terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan curanmor terancam pasal 363 ayat 1 KE 4E atau 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Sumber : IWAN

 

Berita Lainnya : Satreskrim Polres Demak Tangkap Begal Bersenjata Tajam
Media Partner : https://pulbaket.com/polres-mojokerto-berhasil-mengamankan-6-paket-sabu-dari-dua-orang-terduga-pengedar/

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi Jam 14:03 Tanggal 13 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912