DaerahPolri

Polisi dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Talagawangi

Abah Rohman
0
×

Polisi dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Talagawangi

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polsek Pakenjeng bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pakenjeng, Perhutani, pemerintah desa, serta masyarakat melakukan penanganan kebakaran lahan Perhutani di Blok Mala Tilu, Kampung Gerenung, Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Kamis (27/8/2026).

Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat, SH bersama unsur Forkopimcam dan pihak terkait mendatangi lokasi Kebakaran Hutan. Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan upaya pemadaman secara manual untuk mencegah api meluas.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare. Area yang terdampak didominasi semak belukar serta sisa-sisa kayu mati dan kering. Sementara itu, sebagian besar kawasan merupakan lahan kosong yang tidak sedang digarap dan hanya terdapat sedikit pohon berukuran besar.

Dari hasil pengecekan di lokasi, kebakaran berada cukup jauh dari permukiman warga, yaitu sekitar tiga kilometer, sehingga tidak sampai membahayakan masyarakat, ujar Kapolsek Pakenjeng saat ditemui awak media.

Setelah dilakukan pemadaman secara manual, api berhasil dipadamkan. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun laporan kerusakan terhadap permukiman warga.

Petugas juga melakukan koordinasi dengan RPH Halimun, pemerintah desa, serta unsur terkait guna memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman dan mencegah potensi munculnya kembali titik api.

Terkait penyebab kebakaran, petugas masih melakukan pendalaman.

Kapolsek Pakenjeng menegaskan bahwa kepolisian bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan yang terdampak guna mengantisipasi munculnya kembali titik api serta menjaga keamanan masyarakat di sekitar kawasan hutan. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:41 Tanggal 27 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912