Berita DaerahPolri

Polres Garut Deklarasi Perang Lawan Narkoba dan Miras Bersama Forkopimda

Abah Rohman
×

Polres Garut Deklarasi Perang Lawan Narkoba dan Miras Bersama Forkopimda

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Polres Garut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Garut menyatakan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, minuman keras (miras), serta obat keras tertentu (OKT).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang digelar di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Garut Drg. Hj. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA., Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0611 Garut Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, S.IP., Kajari Garut Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han), Ketua Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, S.Pd., Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Hery Sudrajat, S.H., jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa serta berbagai elemen masyarakat Kabupaten Garut.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh pihak menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk peredaran, penjualan dan penyalahgunaan narkoba, miras, serta obat keras tertentu ilegal tanpa resep maupun izin edar resmi.

Selain itu, masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindak tegas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan barang-barang terlarang tersebut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa pemberantasan narkoba, miras dan OKT tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak, terutama dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

Polres Garut terus melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan obat keras tertentu. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka, ujar AKBP Niko.

Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Garut serta berkembangnya modus operandi para pelaku menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.

Para pelaku selalu mencari cara dan modus baru. Karena itu, dukungan serta peran aktif seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat sangat dibutuhkan, lanjutnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berani memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, miras dan OKT ilegal.

Yang paling penting, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dan generasi muda Kabupaten Garut agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama, tegasnya.

Sementara itu, BNN Kabupaten Garut memberikan pemaparan mengenai perkembangan ancaman narkotika yang semakin kompleks, termasuk munculnya berbagai jenis narkotika baru serta beragam modus penyelundupan dan peredarannya.

Upaya pemberantasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan follow the man, follow the goods, follow the communication, dan follow the money, sehingga tidak hanya menyasar pengguna maupun pelaku lapangan, tetapi juga dapat mengungkap jaringan dan aliran dana hasil kejahatan.

Melalui deklarasi ini, Forkopimda bersama elemen masyarakat Kabupaten Garut berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat, meningkatkan edukasi kepada generasi muda, serta membangun keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, miras dan OKT ilegal.

Deklarasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi komitmen nyata dan gerakan bersama dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, serta terlindungi dari ancaman narkoba, miras dan penyalahgunaan obat keras tertentu. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:58 Tanggal 27 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912