WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
WBN, Bogor – DPD Partai Keadilan Sosial atau PKS Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa Flashmob dalam sosialisasi Lambang PKS dan tolak kenaikan BBM.
Ketua Tim Pemenangan Pemilu DPD PKS Kabupaten Bogor Prapto mengatakan, aksi unjuk rasa Flashmob dalam sosialisasi Lambang PKS dan tolak kenaikan BBM dilaksanakan serentak dan diikuti ratusan kader di Lampu Merah Cibinong City Mall, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 10 September 2022.
“Ratusan kader PKS pukul 07.35 WIB, tiba di Lampu Merah depan CCM dan langsung melakukan orasi untuk menyampaikan tiga hal, yakni pertama sangat miris, harga minyak turun akibat perang Rusia-Ukraina, pemerintah malah menaikan harga BBM, dimana ujungnya menyengsarakan rakyat,” ujarnya usai kegiatan.
Ia menambahkan, kedua, PKS adalah partai yang selalu memperjuangkan rakyat dan itu sudah terbukti.
“Ketiga, mengucapkan rasa dukacita, karena wakil rakyat telah meninggalkan rakyatnya, dimana tidak perduli dengan kenaikan harga BBM,” tegas Prapto.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, M. Faisal mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan aksi damai yang dilakukan oleh para kader PKS dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa PKS adalah salah satu partai yang menolak kenaikan BBM.
“Hal ini pun ekaligus untuk memperkenalkan Lambang PKS,” ucapnya.
Penulis: Andre
Editor: Rieqhe
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
PKS Kabupaten Bogor Unjuk Rasa dan Sosialisasi Bendera Serta Serukan Tolak BBM
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 22:51 WIB, 10 September 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







